Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Dokumen STR SIP SKP Yang Peras Dokter Diambil Alih Kementrian Kesehatan!
Dokumen STR SIP SKP Yang Peras Dokter Diambil Alih Kementrian Kesehatan! DPR RI Cabut Status IDI dan PDGI!

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:30 WIB


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. DPR RI Cabut Status IDI dan PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter. Begini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 14 Juli 2023 – Tercatat DPR RI cabut status IDI dan PDGI sebagai satu-satunya wadah tunggal profesi dokter yang diakui.

Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan diberikan kewenangan yang signifikan.

Pencabutan status IDI dan PDGI sebagai satu-satunya wadah tunggal profesi dokter ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sudah diresmikan.

Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, mengungkapkan bahwa adanya regulasi baru terkait Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), dan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang kini menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.

Meskipun Melkiades Laka Lena tidak memberikan informasi rinci mengenai bagaimana regulasi baru tersebut akan mengakibatkan DPR RI cabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter.

Poin utama dalam rancangan undang-undang kesehatan adalah penguatan posisi Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola sektor kesehatan.

Dalam regulasi baru ini, tanggung jawab penerbitan STR SIP SKP yang sebelumnya dipegang oleh IDI, kini dialihkan kepada Kementerian Kesehatan.

IDI dan PDGI tidak lagi menjadi wadah tunggal profesi dokter, karena ditegaskan bahwa setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi mereka sendiri.

Dokumen STR SIP SKP kini berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan sebagai perwakilan Pemerintah dalam mengelola sektor kesehatan.

Sebagai akibatnya, dokumen STR, SIP, dan SKP tidak lagi digunakan oleh IDI untuk memonopoli dokter-dokter baru, karena sudah dihapuskan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa diperlukan adanya undang-undang kesehatan baru untuk memberikan Pemerintah kewenangan penuh dalam mengelola sektor kesehatan.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran bahwa tidak ada satu institusi pun yang memiliki kewenangan penuh dalam penanganan kesehatan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengambil langkah-langkah yang terintegrasi karena adanya sudut pandang yang beragam dari berbagai pihak.

Selain itu, langkah Kementerian Kesehatan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pemerasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap dokter-dokter dengan biaya yang tinggi untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR), dan Satuan Kredit Profesi (SKP).

IDI memanfaatkan peluang tersebut untuk membebankan biaya kepada dokter setiap lima tahun sekali.

Erfen Gustiawan Suwangto, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), memberikan dukungannya terhadap pengambilalihan penerbitan SIP oleh Kementerian Kesehatan, termasuk STR dan SKP.

Dia menyatakan bahwa saat ini organisasi profesi hanya memiliki status sebagai organisasi kemasyarakatan.

Menurut Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), izin dan distribusi dokter sebaiknya dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Begitu juga dengan penilaian kompetensi dan alokasi kompetensi di antara dokter-dokter, seharusnya ditengahi oleh lembaga kedokteran.

PDSI sepakat bahwa Uji Kompetensi, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), dan akreditasi sertifikat pelatihan sebaiknya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan bahwa masalah sertifikat pelatihan dan penyelenggaraan seminar seharusnya menjadi tanggung jawab negara, terutama Kementerian Kesehatan.

Pada tanggal 15 Maret 2023 dan kemudian diunggah di akun TikTok @drtonysetiobudi pada tanggal 21 Maret 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkritik dengan tajam.

Budi Gunadi Sadikin, yang didampingi oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, menyoroti biaya administrasi yang tinggi yang harus dibayar oleh para dokter.

Setiap dokter diwajibkan membayar Rp6 juta setiap lima tahun sekali untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).

Jika dikalikan dengan 77 ribu dokter di seluruh Indonesia, IDI memperoleh pendapatan sebesar Rp430 miliar dari dokter.

Dalam hal Satuan Kredit Profesi (SKP), IDI berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 triliun dari lebih dari 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.

Setiap dokter diharuskan memperoleh 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) agar dapat mengikuti empat seminar dengan SKP.

Dalam proses tersebut, setiap dokter harus membayar sebesar Rp1 juta per seminar (total akumulasi Rp62 juta).

Jika ini diperhitungkan dengan jumlah dokter sebanyak 140 ribu, maka IDI memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 triliun dari para dokter tersebut. ***

https://www.dio-tv.com/news/50494700...-pdgi?page=all

Dokter kok diperes, jeruk ama baju abis dicuci tuh boleh diperes
pheeroni
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.