Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Tok! Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' Minimal 3 Bulan Berlaku Mulai Agustus

Jumat, 14 Jul 2023 13:46 WIB
Tok! Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' Minimal 3 Bulan Berlaku Mulai Agustus
Ilustrasi Dolar AS/Foto: Rifkianto Nugroho

Anisa Indraini - detikFinance

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya," jelas pasal 6 ayat (2).

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya di pasal 9.

Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.

"Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," bunyi pasal 10 ayat (2).
(aid/ara)

Sumber

Quote:
Diubah oleh yellowmarker 15-07-2023 04:33
nomorelies
petani.syusyu
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
782
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.