Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pantau Crazy Rich, Ini Kata Himpunan Pengusaha KAHMI




TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Fiskal dan Perpajakan Himpunan Pengusaha KAHMI, Ajib Hamdani, menanggapi perihal dibentuknya satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dan menjadi program kerja komite kepatuhan.

Menurut Ajib, salah satu fungsi utama perpajakan adalah pengatur ekonomi, dan juga untuk redistirbusi pendapatan. Sehungga, kebijakan yang diambil pemerintah membentuk satgas adalah langkah yang wajar, dalam rangka mengoptimalkan fungsi pajak.

Baca Juga:

Menyoal Urgensi Pembentukan Satgas HWI, Seberapa Efektif Tingkatkan Kepatuhan Crazy Rich Bayar Pajak?

"Apalagi, kalau kita melihat data penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi tahun 2022 sebesar Rp 11,58 triliun atau kontribusi hanya sebesar 0,7 persen dari total penerimaan," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 3 Juli 2023.

Namun, Ajib melanjutkan, yang menjadi tantangan ke depannya adalah database yang belum valid dan terintegrasi. Dia mencontohkan orang pribadi yang membeli mobil lebih dari satu, dengan nama orang lain. Ajib menilai hal ini akan membuat peta kekayaan dan penambahan aset atas orang pribadi sulit teridentifikasi.

Langkah preventifnya, dia menyarankan, mendorong edukasi untuk peningkatan compliance. Sedangkan untuk penegakan hukum, harus berdasarkan data yang lebih akurat. Karena, Ajib menjelaskan, dengan rasio gini yang masih di kisaran 0,384 yang berarti tingkat kesenjangan di Indonesia masih tinggi, seharusnya tarif PPh sebesar 30 persen atau 35 persen lebih banyak.

Baca Juga:

S&P Pertahankan Rating Utang RI BBB Outlook Stabil, Kemenkeu: Cermin Sukses Konsolidasikan Fiskal dengan Cepat

"Kontribusi penerimaan dari PPh orang pribadi ini bisa mencapai 5-10 persen kalau data di Indonesia terintegrasi dengan valid," tutur Ajib.

Dia menegaskan bahwa sebenarnya secara tarif pajak orang pribadi kebijakannya sudah baik. "Tapi, dengan metode penghitungan progresif yang ada, dibutuhkan data yang akurat untuk mengukur compliance-nya," kata dia.

Sebelumnya adanya satgas wajib pajak yang mengawasi grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar dia dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.

Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.

Sementara, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengatakan adanya satgas HWI memang diperlukan. Tujuannya, kata dia, agar kantor pusat dapat mengawasinya dengan mudah. Dengan diberikan ke satuan tugas tertentu, maka kantor pusat Ditjen Pajak tinggal mengawasi satuan tersebut.

“Tentu, dengan pengawasan pusat yang lebih baik kita harapkan risiko adanya penyalahgunaan kewenangan berkurang,” ucap Fajry.

Dia menjelaskan, mengenai HWI, dari sisi kebijakan sudah dilakukan reformasi. Dua di antaranya melalui pajak atas natura dan asistensi penagihan pajak global. Bahkan, sebelumnya pemerintah juga sudah melalukan pertukaran data antar negara melalui Automatic exchange of Information (AEOI).

Dari sisi pengawasan, Fajri berujar, jika melihat tren penerimaan pajak, pertumbuhannya terus mengalami penurunan. Penerimaan pajak memang tumbuh masih tinggi, 17 persen Year on Year (YoY), tapi terus turun, bahkan Mei 2022 ke Mei 2023 naik hanya 2,9 persen.

“Untuk itu extra effort perlu digalakan, salah satunya adalah melalui peningkatan pengawasan. Untuk itu, saya apresiasi adanya satgas HWI,” tutur dia.

Sementara, jika melihat struktur penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, memang sangat bergantung pada penerimaan pajak orang kaya. Fajry juga memberikan gambaran soal penerimaan PPh yang bergantung pada wajib pajak orang kaya.

Untuk wajib berpendapatan lebih dari Rp 500 juta ke atas, jumlahnya (berdasarkan laporan SPT) hanya 1,59 persen. Namun kontribusinya ke penerimaan mencapai 64,65 persen. Jadi, dengan mengawasi HWI yang jumlahnya sedikit, tapi bisa menjaga penerimaan PPh orang pribadi yang signifikan.

“Untuk itu, adanya satgas ini sudah tepat,” kata Fajry.

Selain itu, menurut dia, orang-orang kaya juga merupakan profesional yang dapat mengelola kewajiban pajaknya serta punya akses kepemilikan aset di luar negeri. Sehingga risiko adanya tax planning maupun pengaburan kepemilikan aset (untuk menghindari pajak) lebih tinggi.

Fajry menyitir data AEOI tahun 2018, di mana ada Rp 670 triliun aset keuangan di luar negeri yang belum dilaporkan. Itu baru aset keuangan, belum yang non-keuangan seperti properti, barang seni bernilai tinggi, ataupun perhiasan mewah.

“Sebagian sudah masuk ke program program pengungkapan sukarela (PPS), namun sebagian lagi belum. Ini menunjukan risiko kepatuhan wajib pajak WHI,” ujar Fajry.

https://bisnis.tempo.co/read/1744249...hmi?page_num=2

Muantap tenan, joss gandoss iki ditjen pajak
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
834
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.