smu.inpresAvatar border
TS
smu.inpres
Cabuli 12 Murid, Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri Dibekuk Polisi




WONOGIRI, KOMPAS — Seorang guru dan kepala sekolah sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan. Sebanyak 12 murid menjadi korban dalam aksi bejat mereka. Adapun motif dan alasan pelaku melakukan perbuatan tercela itu tengah didalami kepolisian.

Guru tersebut diketahui berinisial Y (51), sedangkan kepala sekolah berinisial M (47). Mereka ditangkap oleh aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023). Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri.

”Sebanyak 12 anak-anak menjadi korban pencabulan dalam kasus ini. Memang pemeriksaannya butuh proses berkaitan soal prosedur. Alhamdulilah, para tersangka sudah kami tangkap,” kata Kepala Polres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat ditemui di Polres Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023).

Indra mengungkapkan, jumlah korban dari masing-masing tersangka sama-sama enam orang. Pihaknya belum mengetahui persis alasan tersangka tega berbuat asusila kepada muridnya. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca Jjuga: Buntut Cuitan Dugaan KDRT Dosen UNS, Pencuit Didesak Meminta Maaf

Kepala Polres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) saat diwawancarai soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru dan kepala madrasah, di Polres Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023). Dalam kasus itu, tercatat ada 12 korban yang seluruhnya merupakan murid madrasah tersebut.

Kepala Polres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) saat diwawancarai soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru dan kepala madrasah, di Polres Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023). Dalam kasus itu, tercatat ada 12 korban yang seluruhnya merupakan murid madrasah tersebut.

Selain itu, sebut Indra, pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Ia tidak habis pikir atas tindakan cabul mereka. Lebih-lebih keduanya berprofesi sebagai guru dan kepala sekolah. Para korbannya ialah murid-murid mereka sendiri yang usianya baru sekitar 8 tahun hingga 12 tahun.

”Saat ini, kami masih dalam proses pengembangan kembali terkait kasus ini. Dipastikan sudah ditetapkan tersangka. Mereka juga sudah kami amankan,” kata Indra.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Ajun Komisaris Untung Setiyahadi mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui aksi bejat mereka. Masing-masing melakukan tindakan asusila tersebut dalam kurun yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku telah berbuat cabul kepada murid-muridnya sejak pertengahan 2021 hingga awal 2023, sedangkan Y disebut melakukan perbuatan itu sejak 2021.

”Mereka tidak satu ikatan. Jadi, terpisah, ya, melakukannya. M dengan enam korban, lalu Y dengan enam korban juga,” kata Untung.
PE (22), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dikawal polisi untuk memberikan keterangannya di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

PE (22), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dikawal polisi untuk memberikan keterangannya di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022).

Para tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat (2) juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Wonogiri Mubarok menyampaikan, para korban sempat menerima ancaman dari pelaku. Ancamannya berupa nilai jelek jika mereka memberitahukan kepada orangtua mereka tentang kejadian tersebut. Untuk itu, para korban diam saja.

Lebih lanjut, Mubarok menceritakan, kasus itu baru mencuat lewat perundungan yang dialami salah seorang korban. Korban dirundung teman-temannya karena dicabuli oleh pelaku ketika berada di kelas.

Ancamannya berupa nilai jelek jika mereka memberitahukan kepada orangtua mereka tentang kejadian tersebut.

Lantas, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa setempat. Pemerintah desa menindaklanjutinya dengan menanyakan langsung ke kepala sekolah. Namun, respons kepala sekolah justru mengancam bakal memperkarakan pemerintah desa yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

”Kami saling koordinasi dan berusaha kroscek lapangan. Ternyata benar adanya. Awalnya dari empat siswa. Terus dikembangkan sampai 12 orang dan kepala sekolah juga terlibat. Jadi, kami dampingi para korban untuk melaporkan ke kepolisian,” papar Mubarok.

Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian, dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Fitri Haryani menjelaskan, ketimpangan relasi kuasa merupakan pangkal persoalan kasus tersebut.

Guru dan kepala sekolah memiliki posisi yang lebih kuat ketimbang murid dalam struktur institusi pendidikan. Itu dicontohkan lewat sikap mengancam yang dilontarkan para tersangka kepada korbannya.

”Ini berkaitan dengan konteks relasi kuasa yang tidak setara antarkedua belah pihak. Akhirnya berdampak pada salah satu pihak yang tak berani melaporkan. Kondisi relasi kuasa yang sangat timpang akan sangat berpengaruh. Apalagi, dalam konteks ini, kasus antara guru dan murid,” papar Fitri.


https://www.kompas.id/baca/nusantara...dibekuk-polisi
waloni
1punchman
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
3
589
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.