Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh
MUI Lubuklinggau Sebut Lempar Bunga dalam Resepsi Pernikahan Khurafat dan Tasyabbuh, ini Artinya

Kamis 06-07-2023,16:02 WIB


Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi -facebook-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan surat Himbauan No.021/MUI-LLG/VII/2023.

Himbauan tertanggal 5 Juli 2023 tentang Resepsi Pernikahan. Yang muncul karena banyaknya laporan dan pernyataan masyarakat.

Yakni banyaknya acara Resepsi Pernikahan yang tidak berasaskan syariat Islam dan jauh dari nilai adat istiadat Kota Lubuklinggau. Sehingga perlunya dikeluarkan himbauan tersebut.

Sehingga kemudian dikeluarkan himbauan yang ditujukan kepada umat Islam se-Kota Lubuklinggau, seluruh even organizer (EO), seluruh organisasi masyarakat Islam, pengurus Adat Kota Lubuklinggau, aparat hukum dan Pemkot Lubuklinggau.

Di dalam himbauan itu, Ketua MUI KH S Syaiful Hadi Ma’fi dan Sekretaris Muhammad Edi Prayitno mengatakan, bahwa kegiatan lempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya, khurafat dan tasyabbuh.

Adapun arti khurafat dan tasyabbuh menurut hasil rangkuman LINGGAUPOS.CO.ID dari beberapa sumber, adalah sebagai berikut.

Khurafat

Khurafat atau percaya pada sesuatu yang tidak logis biasanya bermula dari zaman nenek moyang dan masih diyakini hingga sekarang.

Misalnya, ada burung yang masuk ke rumah dipercaya sebagai tanda ada tamu yang akan datang, duduk di pintu dapat menghalangi jodoh, dan lain sebagainya .

Padahal semua hal itu tidak akan terjadi tanpa kehendak Allah SWT. Sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran yang artinya:

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia mem- berikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Yunus: 107).

Khurafat umumnya berupa cerita-cerita yang dicampurkan dengan perkara dusta, atau berdasarkan rekaan dan khayalan manusia semata.

Seperti berupa pantangan, ramalan, adat istiadat yang tidak masuk akal dan ajaran-ajaran yang berbau syirik serta bertentangan dengan ajaran Islam.

Khurafat ini sifatnya bid'ah dalam bidang akidah Islam dan segala bentuk bid’ah adalah haram.

Khurafat seharusnya tidak mendapat tempat sedikit pun dalam Islam dan hati kaum Muslimin.

Ini merupakan bentuk syirik yang harus dijauhi. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad SWA bersabda:

"Siapa saja yang menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan kesyirikan."  (H.R. Ahmad)

Bahkan Allah juga menegaskan dalam firman-Nya pada Surat Al-Baqarah ayat 170-171 yang artinya:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), telapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. Dan perumpamaan bagi (penyeru) orang yang kafir adalah seperti (penggembala) yang meneriaki (binatang) yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan. (Mereka) tuli, bisu dan buta, maka mereka tidak mengerti.”

Dari dua dalil tersebut, sudah jelas bahwa khurafat itu haram dan dilarang dalam Islam. Untuk menghindarinya, pertebal keimanan dan ketakwaan dalam diri.

Dengan begitu, bisikan setan yang menyeru pada perbuatan khurafat pun bisa dielakkan.

Tasyabbuh

Dalam konteks agama Islam, tasyabbuh sering diartikan sebagai perilaku meniru-niru orang kafir atau orang yang tidak beriman.

Perilaku tasyabbuh sangat dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan bahaya bagi keimanan dan akhlak seseorang.

Agama Islam melarang keras tasyabbuh sehingga hukumnya adalah haram.

Umat muslim yang keimanannya masih lemah sangatlah rentan pada tasyabbuh karena belum memiliki pondasi yang kuat dalam meneguhkan pendirian.

Dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Ar Rum ayat 31-32:

مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ . مِنَ ٱلذِينَ فَرقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُل حِزْب بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."

Selain itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud)

Dari ayat Al-Qur'an dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa tasyabbuh sangat dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan bahaya bagi keimanan dan akhlak seseorang.

Dalil tersebut juga sebagai bentuk peringatan bagi siapa saja yang melakukan hal yang dilarang dalam syariat maka akan mendapatkan balasan dari-Nya.

Adapun isi himbauan MUI Lubuklinggau yang ditandatangani Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi dan Sekretaris Muhammad Edi Prayitno, adalah sebagai berikut:

Dilaksanakan Sesuai Syariat

Resepsi pernikahan atau walimatul ursy, adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (Hadits Bukhori 2049 dan 9168, Musim 1427 dan 1428). Mak hendaklah dilaksanakan dengan nilai syariat Islam.

Agar pelaksanaannya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir.

Kemudian rangkailah acara tersebut,  dengan yang bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfateha, kemudian pembacaan ayat sucir Al Quran.

Selanjutnya sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian nasehat perkimpoian. Yang terakhir ditutup dengan doa.

Tanpa Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan

MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.

Karena jika tidak bebas dan kemungkaran dan kemaksiatan, maka akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir. Dan tuan rumah akan menanggung dosa.

MUI Lubuklinggau merinci, beberapa kegiatan yang bernilai khurafat apalagi tasyabbuh kepada orang kafir, seperti lempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya (sunan Abu Daud 4031 dan sunan Ai-Turmudziy 2095).

Jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh. (QS Al-lsra 30, Us Al-Ahzab 37, Hadits Musiim 2128)

Tidak ada minuman keras yang disajikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90). Tidak adanya penayangan house musik dan remix. (Hadits Bukhary 559U dan Hadits Abud Daud 4039).

Tidak adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadits Muslim 2128).

Bernilai Sosial

MUI juga mengimbau, agar resepsi pernikahan bernilai sosial yang tinggi, sehingga acara yang dilakukan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa.

Sehingga jangan sampai acara dikhususkan bagi orang kaya dan orang yang dinilai penting kehadirannya demi prestise yang dicapai.

Menjaga kewibawaan tamu yang hadir seperti ulama dan tokoh masyarakat. Juga tidak ada perbedaan menu dan pelayanan yang mencolok antara tamu umum dan VIP.

Tidak Mengganggu Salat dan Tetangga

Kegiatan resepsi pernikahan hendaklah diupayakan agar waktunya selesai sebelum waktu salat zuhur. kalaupun ada pengunduran tidak berlebihan sehingga berpotensi tidak terlaksananya salat.

Kemudian, pesta yang diadakan hendaklah sewajarnya, cukup bernilai hiburan keluarga dan dilaksanakan pada masa yang tidak berlebihan.

Jangan sampai larut malam. Sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi tetangga.

Itulah himbauan MUI Lubuklinggau untuk pelaksanaan Resepsi Pernikahan. (*)

https://linggaupos.disway.id/read/64...uh-ini-artinya

Surem amat nikahannya, gak ada lempar bunga, gak ada joget maumere, gak ada foto prewedding, gak ada nyanyian.... emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh Novena.Lizi 08-07-2023 00:29
bukan.bomat
vizum78
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.