Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Jawaban Panji Gumilang disebut dapat Bekingan Moeldoko & Hendropriyono



JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa ponpes yang dia pimpin mendapat bekingan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Hal itu Panji sampaikan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam.

“Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam,” kata Panji.

Panji enggan memberikan jawaban lugas. Dia hanya mengatakan bahwa tidak ingin perkara ini disangkutpautkan dengan pihak-pihak yang tak ada hubungannya.

“Tidak ada. Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya.

Panji pun mengungkap, dirinya dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Dia mengaku mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

Salah satu pertanyaan yang dialamatkan penyidik ke Panji ialah soal riwayat hidup pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan

Panji juga ditanya, apakah dia pernah berurusan dengan hukum. Kepada penyidik, Panji menjawab dirinya pernah dihukum selama 10 bulan.

“Semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Percaya, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinannya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji enggan menjawab. Dia mengaku tak ingin berandai-andai dalam perkara ini.

“Belum sampai ke sana. Urusannya belum selesai,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah nama pejabat disebut-sebut dekat dengan Ponpes Al Zaytun, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Terkait ini, Moeldoko telah menyampaikan bantahan.

"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.

Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Baca juga: Polri Akan Lakukan Upaya Paksa dalam Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/202...oeldoko-dan-am
0
792
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.