
DENPASAR,radarbali.id - Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah mengirim tiga nama yang direkomendasikan sebagai pejabat (Pj) Gubernur Bali menggantikan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Walau hanya seorang PJ, tapi akan memimpin Bali kurang lebih 1,5 tahun.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan untuk merekomendasi pejabat gubernur syaratnya harus eselon 1, sehingga yang dipasang salah satunya Sekretaris Provinsi Bali, Dewa Made Indra. "Harus eselon 1 jadi memilih PJ. Di Bali tidak banyak punya eselon satu, ada 3 orang saja rasanya," jelas Adi.
Tiga nama kandidat Pj Gubernur Bali tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum I Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
"Karena kami nasionalis, cari di luar satu. Tidak diputuskan harus dari Bali. Kawan lain kami masukkan di sini," ungkapnya.
Adi Wiryatama telah berkomunikasi dengan tiga nama tersebut, diakuinya mereka siap melakukan kewajiban untuk masyarakat Bali. Menurut Adi Wiryatama, yang terpilih harus searah dan bisa melanjutkan pembangunan saat ini, serta menjaga budaya Bali dengan baik.
"Kami mengajukan tiga, Mendagri juga tiga dan ditentukan Presiden Joko Widodo" ucap Politikus PDI Perjuangan ini. Untuk berkas tiga nama kandidat Pj Gubernur Bali tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Sekretaris DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra kemarin sore (3/7).
Sementara itu, di lain sisi Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan kandidat pejabat gubernur akan ditentukan Presiden Joko Widodo. Siapapun yang dipilih ia tidak masalah. "Mungkin awal September sudah keluar. Kan
5 September 2023serah terima, Doakan ya supaya lancar," ujar Koster.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengaku tidak tahu dirinya diajukan menjadi salah satu calon PJ Gubernur Bali. Ia juga mengetahui dari media.
Disinggung apakah tidak diberitahukan? Pejabat asal Singaraja ini mengatakan tidak ada kewajiban memberi tahu. "Sesuai ketentuan dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri pengangkatan pejabat kepala daerah, DPRD diberikan kewenangan untuk mengusulkan tiga orang yang memenuhi syarat," jelasnya.
Ditanya kesiapannya? Dewa Made Indra enggan menjawab, ia meminta jangan ditanya lagi. "Jangan ditanya lagi, kan sudah DPRD Bali yang mengusulkan," tandasnya.***