Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Pernikahan Fahim Terdakwa Kasus Pencabulan dengan Santri Dilakukan di Banyuwangi


SUMBERSARI, Radar Jember - Setelah saksi fakta dan ahli didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan kasus Fahim Mawardi, kini giliran tiga orang saksi yang meringankan. Mereka dihadirkan ke dalam persidangan oleh penasihat hukum Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan, kemarin (26/6). Mereka dimintai keterangan untuk meringankan dakwaan yang disampaikan sebelumnya.



Tiga orang saksi fakta yang dihadirkan di antaranya orang tua wali santri dan pihak yang mengetahui aktivitas di pondok pesantren yang sempat Fahim pimpin. Mereka memberikan keterangan berbeda-beda. Mulai dari adanya pernikahan yang dilakukan oleh terdakwa, fungsi ruang studio, hingga lainnya.

Penasihat Hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan, satu saksi fakta yang dihadirkan menjelaskan terkait pernikahan yang dilakukan terdakwa. Hal itu memang benar adanya. Namun, tempatnya di Banyuwangi.

Kemudian, saksi lainnya menjelaskan, ruang studio di pondok pesantren itu memang digunakan untuk mengedit video dan setoran hadis para santri. “Kemudian, wali santri menjelaskan tidak pernah mendengar hal yang aneh-aneh di pondok,” katanya.



Pasca-mendatangkan tiga saksi itu, pada agenda sidang selanjutnya masih mendatangkan tiga saksi lainnya. Terdiri atas satu saksi ahli agama yang merupakan alumni dari Mesir. Kemudian, saksi lainnya adalah saksi fakta.

Selain itu, pria yang akrab disapa Habaib itu juga mengaku menemukan adanya kejanggalan dalam proses persidangan. Bahkan sempat membuat terdakwa marah-marah di hadapan majelis hakim. Hal tersebut berkaitan dengan resume yang diberikan oleh penyidik kepada jaksa.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa ada nama INA, yang diterangkan telah disetubuhi oleh terdakwa, dengan unsur yang sudah dijelaskan secara gamblang. “Ternyata orangnya tidak ada, tidak disidang. Bahkan dalam dakwaan juga gak ada. Hanya resume kepolisian saja,” katanya.

Melihat hal tersebut, dia mengaku akan mengambil langkah hukum lain. Dengan cara melaporkan kepada Divisi Propam Polri. Karena menganggap resume itu terdapat unsur kesalahan yang fatal. Apalagi menerangkan persetubuhan oleh terdakwa, namun tidak pernah diungkap dalam persidangan. “Langsung ke Mabes Polri, karena kesalahannya fatal itu,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

https://www.google.com/amp/s/radarje...-di-banyuwangi

Konten Sensitif


umur itu hanya kumpulan angka

kalau gak muat bisa di paksa

dan penjara hanyalah ruangan

nikmatnya jadi kyai ponsantren emoticon-Kaskus Banget

waloni
emnd
orangkayabangat
orangkayabangat dan 7 lainnya memberi reputasi
8
981
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.