Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Masih Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani
Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Masih Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tentang fasilitas kantor bebas pajak atau natura masih menunggu teken dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Suryo menyebut kejelasan tentang fasilitas kantor bebas pajak bakal diundangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia berdalih saat ini masih dalam tahap finalisasi.

"PMK natura sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan kami undangkan dan sampaikan kepada masyarakat," katanya secara virtual dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Menkeu Sebut Belanja APBN Rp714,6 T Separuhnya Dinikmati Orang Miskin
"Bagaimana kami mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait natura yang kami atur dalam PMK ini. Insyaallah beberapa saat ke depan, izin kami akan lakukan media briefing untuk diskusi spesifik terkait pajak natura," imbuh Suryo.

Sebelumnya, Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat Maret 2023. Target awalnya, DJP bakal melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 aturan ini bisa diimplementasikan.

Terlepas dari molornya beleid tersebut, Suryo menjelaskan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yakni:

1. Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...an-sri-mulyani

Kena lagi dah pajak fasilitas kantor
bajier
sc5
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
866
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.5KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.