Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Bocah 11 Tahun
Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Bocah 11 Tahun

Temanggung - Seorang guru ngaji di Temanggung berinisial PL (42), diduga mencabuli seorang santrinya yang masih berusia 11 tahun. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Temanggung.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban belajar ngaji pada Rabu (21/6), sore.

"Korban setiap sore pukul 15.00 WIB itu, di samping paginya aktivitas belajar di sekolah umum, sorenya ngaji di TPQ, kebiasaan keseharian. Tapi, pada Rabu (21/6) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku memerintahkan anak dan keponakannya menjemput korban untuk belajar qiroah," katanya Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Jumat (23/6/2023).

Kemudian, katanya, mereka bertiga berada di rumah pelaku. Selanjutnya, satu per satu diberikan pelajaran qiroah. Saat itu, korban mendapatkan giliran yang pertama. Sedangkan anak pelaku dan keponakannya menunggu di luar kamar.

"Setelah masuk di dalam kamar, pintu dikunci dan melakukan perbuatan sesuai yang disangkakan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi, kalau bahasa trennya perbuatan cabul," katanya.

Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Bocah 11 Tahun

Keluarga yang mengetahui kejadian ini pun melaporkannya ke polisi. Mendapati laporan tersebut Reskrim Polres Temanggung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Sedangkan, korban sudah dilakukan visum.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui atas kejadian itu, baik orang tua maupun tetangga yang melihat kejadian pada saat mereka bertiga di rumah terduga pelaku. Untuk ancaman hukuman yang disangkakan sesuai dengan pasal itu adalah maksimal 15 tahun," ujar Selamet.

Tersangka PL mengakui, melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Perbuatan tersebut dilakukan hanya kepada korban saja.

"Saya khilaf. Saya nggak maksa, nggak ngancem. Juga nggak ada iming-iming," katanya berdalih.


(apl/ahr)
https://www.google.com/amp/s/www.det...h-11-tahun/amp

Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Bocah 11 Tahun

guru ngaji news emoticon-Hot News
tytyd.mohawk
jiresh
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
677
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.