pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Karcis Parkir Hilang Didenda tapi Motor Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola?


Penulis: Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho KOMPAS.com - Unggahan foto yang memuat karcis parkir dengan keterangan, "Jika terjadi kehilangan/kerusakan bukan tanggung jawab kami", beredar di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter ini pada Rabu (21/6/2023) sore.

Meskipun tertulis bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola, karcis berwarna kuning itu turut mencantumkan keterangan denda jika hilang.

"Bila kartu parkir hilang dikenakan denda Rp 10.000," tulisnya.

Viral di media sosial Menarik perhatian warganet, unggahan ini telah menuai lebih dari 3,4 juta tayangan, 21.500 suka, dan 1.600 twit ulang. Sebagian pengguna Twitter pun menyerukan protes akan kebijakan pengelola parkir seperti pada unggahan.

"Sering nih begini, giliran kartu ilang aja didenda tapi ga mau tanggung jawab kalo kendaraan kita yang ilang. Padahal harga kendaraan sama kartu ya ga sebanding," komentar salah satu warganet.

"Sumpah kesal banget bacanya. Kalau kartu ilang bayar 10k giliran motor ilang gamau tanggung jawab," timpal warganet lain.

"Giliran kartu hilang minta bayar, kalau motor hilang lari dari tanggung jawab," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana aturan jika petugas tidak mau bertanggung jawab saat ada kehilangan kendaraan?

Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen

Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, pengelola parkir tidak boleh membuat ketentuan seperti dalam unggahan tersebut.

Sebab, ketentuan dalam karcis parkir tersebut bertentangan dengan aturan, tepatnya Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Semua pelaku usaha (termasuk penyedia parkir) harus memastikan semua konsumennya mendapatkan hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 tersebut," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Menurut Rolas, setiap konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi atau menggunakan jasa maupun produk dari pelaku usaha.

Jika merasa dirugikan, dia mengungkapkan bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap UU Perlindungan Konsumen.

"Bisa banget (menggugat pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab)," ujarnya.

"Kendaraan hilang bukan tanggung jawab kami" batal demi hukum

Terpisah, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, pencantuman klausul secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan. Bahkan, perbuatan tersebut dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. "Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis. Agus mengatakan, pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab saat terjadi kehilangan kendaraan milik konsumen. Jika melanggar, pelaku usaha dapat digugat secara perdata karena termasuk dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Aturan tersebut turut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, yang mengatakan bahwa perparkiran adalah perjanjian penitipan barang.

"Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran," jelasnya.
kompas.com
areszzjay
jiresh
viniest
viniest dan 14 lainnya memberi reputasi
13
2.2K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.