Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Beli Sabu di Kuta, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi dari Bali
Beli Sabu di Kuta, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi dari Bali

Sabtu, 17 Jun 2023 23:20 WIB


Beli Sabu di Kuta, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi dari Bali
Ilustrasi. Seorang WNA asal Palestina dideportasi dari Bali karena memiliki sabu (Unsplash/Pixabay)

Denpasar, CNN Indonesia -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang- undangan," kata Anggiat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).

Ia menyebut warga asing tersebut datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Pada Maret 2019, warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.

Kemudian, pada 14 Desember 2021 warga asing ini dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pengungkapan kasus diawali informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.

Dari sakunya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk dia gunakan sendiri dan dia beli seharga Rp 800 ribu.

Kemudian, atas perbuatannya warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.

Selanjutnya, masa pidana warga asing ini berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.

Rudenim juga mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tasi-dari-bali

yg kek gini nieh kelakuan Palestin di Bali
giliran Israel yg mau meriahin acara penting malah dikencengin
waloni
nomorelies
bukan.bomat
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.