Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KodokBuluwAvatar border
TS
KodokBuluw
POLKIS: Bikin SIM Bakal Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dahulu.
CIKARANG, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Peraturan soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi sebagaimana yang termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora di Cikarang, Kamis (15/6/2023). “Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia. Menurutnya, verifikasi kompetensi mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. “Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.
Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat. “Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Tora.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Bakal Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dahulu", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/16/064200115/bikin-sim-bakal-wajib-punya-sertifikat-mengemudi-dahulu.
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Komment TS:
Wanjeeeeeeeeng. Bisnis ooi bisnis...
aldonistic
cangkemmu.nyet
riyopw
riyopw dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.1K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.