Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Aduan terhadap Sugeng ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Dalam dokumen yang diterima detikcom, Jumat (9/6/2023), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Pelapor menyampaikan aduannya telah diterima oleh MKD DPR. Dia mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," katanya seusai pelaporan.
"Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting," ujarnya.
Dalam bukti tanda terima aduan, Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindak pelecehan seksual secara verbal terhadap pelapor. Bukti yang dilampirkan adalah screenshot percakapan WhatsApp.
MKD DPR Terima Aduan
MKD DPR menerima aduan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto terkait dugaan pelecehan seksual verbal ini. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyatakan aduan tersebut telah memenuhi syarat secara formil.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi syarat. Sudah terpenuhi. Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa," kata Habiburokhman usai menerima aduan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Dia memastikan laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme di MKD DPR.
"Semua laporan yang masuk ke MKD akan kami proses seperti biasa. staf akan pelajari apakah syarat-syarat formal terpenuhi baru kami akan melakukan pleno anggota untuk memutuskan apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
detikcom sudah menghubungi Sugeng soal aduan ini tapi belum mendapatkan respons.
https://news.detik.com/berita/d-6763...eksual-verbal.
Penjegalan...