gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Merasa Direndahkan dan Tak Diberi Uang, 2 Pengamen Bakar Studio Foto


GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus dua pengamen jalanan yang kedapatan membakar sebuah studio foto di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya yakni RA (21) dan EI (21) warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pemuda itu dibekuk tak kurang dari 24 jam usai kios studio foto itu terbakar pada Minggu (28/5/2023) malam.

Aksi kedua pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang didapat polisi. Pada malam kejadian sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang berboncengan motor matik menghampiri studio foto yang telah tutup.

Mereka lantas menyiramkan bensin dan menyulutnya dengan korek api. Mereka lantas kabur. Beruntung kebakaran padam dengan sendirinya dan tak sampai meludeskan kios lantaran berkonstruksi baja.

Video itu pun sempat viral di media sosial. "Berawal dari laporan pemilik studio foto.

Kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial ini," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan identifikasi rekaman CCTV, Satreskrim Polres Grobogan dengan cepat mengantongi identitas pelaku kejahatan tersebut. Dari tangan pelaku,

kepolisian mengamankan barang bukti yaitu satu botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk menyiram studio foto, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Kami tangkap kedua pelaku tak sampai 24 jam. Mereka pengamen jalanan yang sering beroperasi di sana. Seorang sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan seorang lagi berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi," jelas Dedy.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, kedua pelaku mengaku membakar studio foto tersebut karena sakit hati dengan perilaku pemiliknya.

Pelaku Pasal 187 Juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku menerima kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut," ungkap Dedy.

Sementara itu RA (21) mengaku geram dengan pemilik studio foto itu lantaran saat mengamen sering direndahkan dengan ucapan sini.

RA yang tersulut amarah dengan perkataan yang dinilainya tak pantas itu kemudian berniat membakar studio foto tersebut.

"Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen. Tidak dikasih uang juga," tutur RA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Direndahkan dan Tak Diberi Uang, 2 Pengamen Bakar Studio Foto", Klik untuk baca: https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/03/114330078/merasa-direndahkan-dan-tak-diberi-uang-2-pengamen-bakar-studio-foto?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Krisiandi

samsol...
nomorelies
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.