Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

des.moinesAvatar border
TS
des.moines
Susi Pudjiastusi Harap Jokowi Batalkan Aturan Terkait Ekspor Pasir Pantai
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata.

Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.

Sebagai informasi, Singapura jadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.

Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

"Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Di mana proses pembersihan dan pemanfaatan bisa dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi laut.

Namun untuk penjualan pasir laut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Sebagaimana statusnya dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Nantinya dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut juga pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan, hingga menerima petugas pemantau di atas kapal.

Mengacu Penjelasan Beleid itu hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, hingga pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Sedangkan dari aspek ekonomi, hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hingga peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

https://www.suara.com/bisnis/2023/05...antai?page=all

Saya perintahkan:

Tolong hancurkan orang ini, cari aib keluarga orang ini, suami dan anak anaknya kita kulik habis habisan. Dan cap dia dengan kadrun, dengan mengecap dia sbg kadrun, kita lebih enak menyerang pribadinya. Saya akan cawe cawe, terimakasih.
Mistaravim
nYoloth
sorken
sorken dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.