Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun
Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun
23 May 2023, 16:18 WIB

Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun
Nasabah BSI melakukan transaksi di Kantor Cabang Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Wapres meminta BSI untuk terus memperbaiki layanan.

JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin angkat suara mengenai rencana Pemerintah Aceh yang berencana membuka kembali operasional bank konvensional di Aceh setelah adanya permasalahan serangan siber terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Kiai Ma'ruf, hal yang semestinya didorong adalah memperluas layanan bank syariah lain, bukan merevisi qanun (peraturan daerah).

Pemerintah Provinsi Aceh sedang menggulirkan rencana untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini sebagai kelanjutan dari gangguan pelayanan yang dialami BSI pada awal Mei.

Kiai Ma'ruf menyerahkan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan qanun di wilayahnya. "Saya kira Pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Selasa (23/5/2023).

Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun

Meski demikian, Kiai Ma'ruf menilai, permasalahan gangguan layanan BSI semestinya tidak sampai membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan perbankan di Aceh yang kemudian mendorong dilakukannya revisi Qanun LKS. Sebab, bank syariah di Aceh bukan hanya BSI. 

"Bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, ada juga BCA Syariah, ada juga BTN Syariah. Jadi, mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," ujar Kiai Ma'ruf.

Karena itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan bank syariah lainnya, selain BSI. Ma'ruf yang juga ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berharap pertimbangan ini dimasukkan dalam kebijakan penerapan lembaga keuangan syariah di Aceh. "Dan itu saya kira akan dibahas di pemerintahan Aceh," ujarnya.

Selain itu, Kiai Ma'ruf meminta hal ini menjadi perhatian BSI untuk terus memperbaiki layanannya. Meskipun, kata dia, gangguan layanan ini bukan satu-satunya terjadi di BSI, melainkan juga bank-bank lain, termasuk bank konvensional.

"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI ya, sebelumnya bank konvensional juga pernah mengalami. Oleh karena itu, penyelesaiannya tentu memperbaiki sistem dari bank syariah itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun LKS. Seperti diketahui, pasca-pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. 

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh.

Wapres Dorong Aceh Perluas Layanan Bank Syariah, Bukan Revisi Qanun

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengaku mendukung rencana revisi Qanun Aceh tentang LSK. Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin.

Pemerintah pun bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tersedia dan pilihan tersebut dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi pada masa depan,” ujarnya.

Dia mengatakan, OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. “Sebenarnya pada saat penyusunan qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan kekhawatiran terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan perbankan syariah di Aceh,” katanya.

Menurut dia, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya.

“Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” ujarnya.

https://www.republika.id/posts/41085...n-revisi-qanun

Wapres syariah
areszzjay
sukakuda
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
2K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.