Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Eropa Blokir Produk Sawit Hingga Kopi, RI Siapkan Langkah Penolakan
Total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha


 Eropa Blokir Produk Sawit Hingga Kopi, RI Siapkan Langkah Penolakan
Pedagang memperlihatkan biji kopi di Dunia Kopi, Pasar Santa, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Uni Eropa telah resmi menerapkan undang-undang baru deforestasi bernama EU Deforestation Regulation (EUDR). Foto: Republika/Putra M. Akbar




   
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa telah resmi menerapkan undang-undang baru deforestasi bernama EU Deforestation Regulation (EUDR). Kebijakan Eropa dengan dalih pencegahan pengundulan hutan itu secara langsung akan berdampak terhadap sejumlah komoditas ekspor andalan RI ke kawasan Eropa.

Dikutip dari laman resmi European Council, EUDR secara spesifik menyebut komoditas minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai wajib dilakukan uji tuntas terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan, pihaknya bersama seluruh kementerian terkait terus memonitor perkembangan kebijakan EUDR yang baru diadopsi oleh Parlemen dan Dewan Eropa itu.

"[v]Kta melihat regulasi deforestasi Uni Eropa bisa berdampak negatir terhadap ekspor beberapa produk unggulan Indonesia, termasuk sawit, kopi, kakao, karet, dan kayu,[/v]" kata Djatmiko kepada Republika.co.id, Ahad (21/5/2023).


Hingga kini pihaknya terus melakukan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan opsi langkah sebagai respons atas kebijakan itu. Baik melalui forum bilateral maupun multilateral. "Termasuk kemungkinan permintaan konsultasi ataupun proses litigasi di WTO," tegasnya.

Di sisi lain, ia menerangkan kegiatan bisnis di tingkat pelaku usaha nasional Indonesia pun dapat dipertimbangkan dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Djatmiko menegaskan, regulasi EUDR tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di Badan Perdagangan Dunia (WTO). Juga bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP.

"Ini karena bersifat sepihak, tidak berdasarkan kesepakatan bersama dan menimbulkan persoalan baru, alih-alih membantu mengatasi isu lingkungan," katanya.

Sepanjang regulasi tersebut disusun, pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan nota keberatan resmi kepada Uni Eropa, baik kepada Komisi Eropa maupun masing-masing negara anggota.

Pemerintah, kata Djatmiko, juga terus mempertanyakan kebijakan deforestasi itu di berbagai komite di WTO bersama sejumlah negara anggota lainnya. "Pemerintah bersama 13 negara anggota WTO lainnya telah mengirimkan joint letter kepada WTO untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa," tegasnya.

Kebijakan EUDR resmi diterbitkan pada 16 Mei 2023. Dalam pengumumannya, Dewan Eropa menyatakan, kawasan Uni Eropa sebagai konsumen dan pedagang besar komoditas serta produk turunannya memainkan peran penting dalam deforestasi.

Adapun aturan baru tersebut demi memastikan konsumsi dan perdagangan Eropa atas sejumlah komoditas tidak berkontribusi pada deforestasi yang semakin merusak hutan.

Sementara konflik deforestasi yang memanas, Indonesia bersama Uni Eropa baru saja memasuki putaran ke-14 perundingan perjanjian dagang atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).

Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS. Indonesia meraih surplus lantaran ekspor Indonesia sebesar 21,5 miliar dolar AS sedangkan impor hanya 11,7 miliar dolar AS. Adapun, di antara komoditas ekspor andalan ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu di antaranya adalah kelapa sawit.
https://ekonomi.republika.co.id/beri...enolakan-part1



Temui Bos Uni Eropa, Jokowi Protes Kebijakan yang 'Kucilkan' Sawit RI!
Eropa Blokir Produk Sawit Hingga Kopi, RI Siapkan Langkah Penolakan
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Mei 2023 15:35 WIB

Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Uni Eropa (UE) Ursula von der Leyen di sela-sela KTT G7 di Jepang. Salah satu isi penting yang disampaikan Jokowi adalah soal keberatan Indonesia pada kebijakan Anti Deforestasi yang telah dijadikan Undang-undang oleh Uni Eropa.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan sejak awal pembahasan kebijakan ini menjadi Undang-undang, Indonesia telah menyampaikan keberatan atas regulasi tersebut.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menghambat perdagangan Indonesia dengan Eropa, khususnya pada komoditas kelapa sawit yang selama ini jadi andalan perdagangan Indonesia. Kebijakan itu juga disampaikan Jokowi dapat merugikan petani kecil di Indonesia.

Jokowi dalam forum yang sama juga menyampaikan Indonesia berhasil menekan laju deforestasi di Indonesia hingga 75%, meskipun Indonesia terus menerus bertumpu pada komoditas kelapa sawit perdagangannya.

"Proses benchmarking dengan cut of date mulai 2020 harus betul-betul terbuka dan obyektif. Sebagai informasi, laju deforestasi Indonesia 2019-2020 telah turun 75% menjadi 115 ribu hektare. Ini laju terendah sejak 1990 dan terus alami penurunan," kata Jokowi dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

Jokowi pun menyampaikan, Indonesia dan Malaysia akan melakukan misi bersama ke Brussels untuk menyampaikan kembali keberatan secara resmi terhadap berbagai regulasi Uni Eropa yang merugikan.

Indonesia, kata Jokowi, akan menyampaikan data-data konkret yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi Uni Eropa dan dapat dijadikan bahan pembuatan kebijakan yang objektif dan tidak mendiskriminasi komoditas andalan negara lain.

Dalam catatan detikcom, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022 lalu. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan. Dalam salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.

Lengkapnya, undang-undang tersebut melarang sejumlah komoditas bagi konsumen Uni Eropa, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

Negosiasi IEU CEPA
Dalam pertemuan yang sama, Jokowi juga mendorong Uni Eropa untuk segera menyelesaikan negosiasi terkait Indonesia-European Union (IEU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Kedua pemimpin nampak memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya negosiasi Indonesia-UE CEPA untuk segera diselesaikan.

"Terkait Indonesia-UE CEPA, Indonesia berharap negosiasi selesai paling lambat tahun depan," kata Jokowi.

(hal/dna)

https://finance.detik.com/industri/d...lkan-sawit-ri.

Langsung protes ke Uni Eropa sedangkna UE sangat menjunjung ekonomi hijau.;..


   
sc5
amekadrun
amekadrun dan sc5 memberi reputasi
2
2.2K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.