Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allskyAvatar border
TS
allsky
Komplotan Spesialis Penipuan Truk, Kendalikan Aksi Kejahatan dari Dalam Penjara
Jurnalis: Amin Wahyudi
19 Mei 2023, 14:36

SERAYUNEWS– Empat pria asal Jawa Timur bernama Jefri Dwi, Yanna Musaffir, Titis Setia, dan Tomi Failani, diamankan Satreskrim Polres Purbalingga. Mereka merupakan spesialis penipuan dengan modus pembelian truk secara online.

Empat pelaku ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, setelah melakukan pembelian sebuah truk warga Desa Beji Kabupaten Purbalingga.

“Mereka mencari korbannya di marketplace,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, saat press conference di Aula Polres Purbalingga, Jumat (19/05/2023).

Kronologi awal, Dirno, warga Desa Beji, Kabupaten Purbalingga hendak menjual truk. Pada tanggal 27 Januari 2023, memposting di marketplace. Korban menawarkan truk tersebut, dengan harga Rp 120 juta. Salah satu pelaku melakukan komunikasi, dengan penjual, sampai terjadi kesepakatan harga. Kemudian, pelaku lain membuat struk bukti palsu, sebagai bukti pembayaran.

Begitu struk palsu bukti pembayaran dikirim, tersangka memblokir rekening penjual. Tujuannya, agar tersangka tidak bisa mengakses rekeningnya. Saat bersamaan, pelaku sudah menyewa orang untuk mengambil truk tersebut.

“Truk kemudian dibawa oleh sopir sewaan tersangka, sedangkan korban sudah cukup percaya dengan bukti struk pembayaran, padahal itu struk palsu,” katanya.

Tersangka lainnya, ada yang bertugas mencari calon pembeli. Dalam menawarkan, pelaku juga menggunakan media sosial. Semua aksi kejahatan itu bisa mereka lakukan, meski berada dalam rumah tahanan. Karena empat pelaku itu, sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba.

“Tiga pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mencari calon korban, calon pembeli, dan ada yang membuat struk palsu, dan ada satu yang terlibat karena mengetahui rencana para pelaku. Sedangkan sopir yang disewa untuk mengambil truk, itu orang sewaan yang disuruh untuk menemui calon pembeli truk tersebut,” katanya.

Aksi seperti itu, bukan kali pertama dilakukan. Tidak seperti dua kali aksi sebelumnya, aksi ketiga ini terkuak. Korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Polres Purbalingga. Dua aksi sebelumnya, pernah dilakukan terhadap orang Temanggung dan Jatim.

“Tiga kali, sebelumnya orang Temanggung dan Jawa Timur,” ujar TG.

Truk terakhir yang mereka dapat, mampu dijual dengan harga Rp 30 juta dan dibagi empat, dipotong untuk biaya sewa sopir.

“Untuk kebutuhan di dalam (Rutan, red), biar ngga merepotkan orang rumah,” ujar TG.

Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, pada 3 Mei 2023 lalu. Hasil penelusuran, diketahui keberadaan mereka ada di wilayah Bojonegoro. Pelacakan dilakukan dengan cara mendeteksi GPS HP yang digunakan.

“Pasal yang dikenakan yaitu 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata kapolres.


Sumber: Serayu News

Kok bisa ya?
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
612
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.