surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80%, 895 Menara Mangkrak


JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kebocoran uang negara dalam korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Johnny G Plate disebut mencapai 80 persen.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi bancakan para terduga pelaku.

Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara. Menurut dia, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan tower BTS 4G.

“Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua,” ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Plate dan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

985 BTS 4G Mangkrak

Rincian kebocoran dan kebobrokan pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi. Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Mahfud mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024. Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun.

Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud.

Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G.

Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati. Kejaksaan Agung pun melakukan penghitungan dugaan kerugian negara.

Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp 1 triliun lebih. Ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya ditemukan kerugian negara yang lebih besar.

“Mark up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8,32 triliun),” kata Mahfud.


Bantah alasan politik

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, pengusutan dugaan korupsi proyek BTS 4G ini murni proses hukum dan tidak memuat unsur politis. Mahfud mengaku telah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa perkara rasuah Plate itu tidak terkait persoalan politik.

Adapun Plate diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Partai yang didirikan Surya Paloh itu disebut sedang berjarak dengan pemerintah karena mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai,” tutur Mahfud.

Mahfud mengaku, dirinya bahkan menjadi pihak yang mendorong agar status tersangka Plate ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi namun status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.

“Hukum itu tidak tergantung pada kondusifitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud. “Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum. Karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

https://nasional.kompas.com/read/202...-80-persen-895


Waduh.. Korupsi sampe 80% nilai proyek.. emoticon-Mad (S)



emoticon-Ngacir
galuhsuda
viniest
yakakas
yakakas dan 23 lainnya memberi reputasi
24
6.7K
216
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.