Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

surya.paloh69Avatar border
TS
surya.paloh69
Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol) tertentu.

Adapun Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Kuntadi memastikan bahwa proses pendalaman terkait kasus ini tidak berhenti begitu saja usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.

Sebaliknya, Kuntadi juga memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila ditemukan adanya aliran dana dugaan korupsi ini ke parpol tertentu.

"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," imbuh dia.

Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini. Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/202...late-ke-parpol

Waduh.. emoticon-Takut (S)




Disclaimer: Ane ga terima aliran dananya lho ya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngacir
Diubah oleh surya.paloh69 17-05-2023 06:26
anu.ku.l
aloha.duarr
ddddudutzzz
ddddudutzzz dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.