ogutfahriAvatar border
TS
ogutfahri
Tilang Manual Berlaku Lagi, Tanda ETLE Tidak Efektif?


Tilang manual kembali diberlakukan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai salah satu upaya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dijangkau dengan cara tilang online atau ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

Pemberlakuan tilang manual ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, sejak penerapan tilang online mulai berlaku pada September 2022.

Sebelumnya, tilang manual pernah dijalankan juga pada bulan Januari 2023, atau tiga bulan setelah Korlantas memberlakukan sistem tilang online dengan pemasangan sejumlah kamera pengawas CCTV di beberapa ruas jalan.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Seperti yang sudah dijelaskan Jhonny sebelumnya, penerapan tilang manual ini sebagai upaya tambahan dari jajaran Korlantas dalam menindak pelanggaran lalu lintas, yang tidak dapat terjangkau oleh sistem tilang online.



Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target tilang manual, diantaranya sebagai berikut.



Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm standar SNI
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
Over load dan over dimension
Ranmor tanpa plat nopol atau nopol palsu


Lanjut baca dimari gan https://www.mobil88.astra.co.id/blog...tidak-efektif/
Diubah oleh jlamp 16-05-2023 02:22
priyayi.jgj
nite.hime
rassakhiy
rassakhiy dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.4K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.