Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Besaran Pajak Harga Makanan, Awas Kena Getok!
Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Besaran Pajak Harga Makanan, Awas Kena Getok!

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengingatkan soal besaran pajak atas makanan di restoran, mengingat isu politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kena getok harga di salah satu rumah makan di Rest Area Tol Cipali.

Prastowo menjelaskan, pajak yang dipungut atas makanan di restoran termasuk pajak daerah yang sebelumnya bernama Pajak Restoran. Sejak 2022 atau dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), nomenklaturnya berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Tarif PBJT diatur Pemda dengan batas atas 10 persen,” cuitnya dari akun Twitter pribadi @prastow, dikutip, Kamis (27/4/2023). Adapun, PBJT sebagaimana tertuang dalam UU HKPD Pasal 50, objek PBJT yang Pemda pungut meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Dalam curhatan politisi PSI Sigit Widodo beberapa waktu lalu, yang membayar makanan sebesar Rp155.000, padahal seharunya Rp116.000.

“Nilai markup Rp 39.000 mungkin kecil untuk beberapa orang, namun bernilai untuk orang yang punya uang pas-pasan saat mudik. Untung saja saya bisa membayar saat itu,” cuitnya seperti dikuitp @sigitwid, Selasa (25/4/2023).

Bila menggunakan PBJT sebesar 10 persen, seharusnya markup nilai yang terjadi paling tinggi Rp11.600 atau menjadi Rp127.600.

Meski sempah membuat heboh, Sigit dengan rumah makan yang bersangkutan telah menyelesaikan masalah tersebut. Sigit meminta rumah makan (RM) Hadea yang terletak di KM 86A Tol Cipali untuk menerapkan standar operasional seperti daftar harga dan bon pembelian, dan pembeli diperbolehkan membayar sebelum makan.

“Apa yang dilakukan oleh karyawan RM Hadea tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi karyawan tersebut tidak memberikan bon. Perilaku karyawan semacam ini bisa menghancurkan kepercayaan pada UMKM,” tambahnya.

link

oh begitu toh
cuacarino123740
bestieku
bhagarvani
bhagarvani dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.