Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jirotefAvatar border
TS
jirotef
Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati
Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati

Malang - Sejumlah santriwati di Kabupaten Malang diduga jadi korban pelecehan seksual. Pelakunya tak lain pengasuh pondok pesantren (ponpes) sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yakni MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes yang berada di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus menciumi para korbannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.

Empat korban didampingi orang tuanya telah melaporkan perbuatan MT ke Polres Malang pada 23 Juni 2022 lalu. Para korban diketahui masih berusia 17 tahun. Dugaan pelecehan seksual dialami beberapa santriwati terjadi sejak kurun waktu 2020.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha mengatakan pelaku seringkali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Modusnya pelaku melecehkan korbannya dengan cara diciumi hingga kena bibirnya. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Katanya modusnya sayang," ujar Leha kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Leha menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya sebenarnya telah memanggil terlapor. Namun selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Begitupun ketika di datangi ke kediamannya yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.

Pada 14 April 2023 polisi mengeluarkan surat DPO kepada terduga pelaku. Ada dugaan korban lebih dari 4 orang. Namun, menurut Leha hanya 4 orang tersebut yang berani melapor ke Polres Malang.

"Sebenarnya ada beberapa korban tetapi orang tuanya tidak mempermasalahkan. Bahkan diduga korban lain ada yang masih berada di pondok itu, dan sebagian ada yang sudah keluar," tegasnya.

Akibat peristiwa itu, para korban tersebut sempat mengalami dampak psikologis, seperti gangguan saat tidur hingga pingsan.

https://www.detik.com/jatim/hukum-da...n-4-santriwati
areszzjay
inspirasi.69
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
983
43
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.