Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!
Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023.

Dimana pada Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin - Jumat. Selain itu juga jam istirahat pada masa jam kerja sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Selain itu Perpres ini mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07/30 zona waktu setempat sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai 08.00 waktu setempat.

Namun dari Perpres ini Presiden memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meliputi fleksibel secara lokasi atau secara waktu.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," tulis Pasal 8 pada beleid itu.

Tapi nantinya PPK atau pimpinan instansi yang akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.

Lebih lanjut, mengenai tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk jenis pekerjaannya nantinya juga akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Namun ASN yang bekerja secara fleksibel ini tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.

Hanya saja ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.

Lalu kepolisian, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

Link Perpres


Link Berita

kementrian masih ada yang seenak jidat nerapin aturan, contoh kemdikbud.

kemdikbud + dikdas + dikmen sudah libur duluan / ambil cuti, sementara Dikti masih nyuruh masuk dosen dan karyawannya.

temen-temen gw yang kerja di PTN pada ngeluh dosen + karyawan yang udah pada ngambil cuti dibatalin semua secara sepihak, sama pemimpin / kepegawaian PTN.

emoticon-Ngakak

kemendikbud aja masih G****K bikin aturan.

dikdas + dikmen Vs Dikti memang terkenal seperti air dan minyak

nadiem kemana ini ? ini masalah udah puluhan tahun ga terselesaikan.

emoticon-Ngakak
Diubah oleh rajin.meremas 16-04-2023 18:02
matcha.tea.1402
odjay05
sc5
sc5 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.