Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pihak Keluarga Klaim Lukas Enembe Semakin Pucat Selama 95 Hari di Tahan KPK
Pihak Keluarga Klaim Lukas Enembe Semakin Pucat Selama 95 Hari di Tahan KPK
Pihak Keluarga Klaim Lukas Enembe Semakin Pucat Selama 95 Hari di Tahan KPK
 
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat ini masih dilakukan proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka kebutuhan proses penyidikan. Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe mengklaim bahwa penyakit yang diderita Lukas saat ini sangat mengerikan. Sebab, Lukas dikabarkan sangat pucat, susah bicara, kaki tambah bengkak, inkordinasi saat berjalan, sehingga memperlihatkan fisiknya yang makin melemah.

Diketahui saat ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe sedang dalam keadaan sakit gagal ginjal kronis, tekanan darah tinggi, gangguan jantung dan beberapa penyakit lainnya yang cukup serius.

“Kemarin, Jumat (14/4) kami menemui Bapak dan kami sangat heran sekaligus prihatin, karena kelihatan kondisi bapak berubah sangat drastis. Mukanya pucat, fisik sangat lemah, suaranya juga makin kecil, mengeluh pusing juga, dan kakinya bengkak dan badanya agak drop begitu," kata adik Lukas Enembe, Elius Enembe kepada wartawan, Minggu (16/4).

Elius mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya bisa pasrah jika terjadi apa-apa pada diri Lukas selama di dalam rumah tahanan KPK. Menurutnya, Lukas sudah ditahan selama 95 hari dalam keadaan sakit.

"Kami hanya bisa pasrah jika terjadi apa-apa sama Pak Lukas selama KPK tidak mengambil tindakan serius untuk mengembalikan kondisi Bapak setidaknya sebelum dia ditahan, maka kami keluarga akan meminta pertanggungjawaban yang serius," ucap Elius.

Elius lantas kembali meminta agar Lukas segera dibawa untuk menjalani pengobatan di Singapura. Ia mengklaim, hal ini penting untuk mendapat pengobatan sebagaimana Lukas sebelumnya dirawat.

"Rasanya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak membawa Pak Lukas berobat ke Singapura. Karena memang dokter disanalah yang sejak awal menangani beliau. Harap melihat kondisi Pa Lukas hari ini KPK bisa memberikan izin," tegasnya.Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
https://www.jawapos.com/nasional/015...i-di-tahan-kpk
\
\\Penerapan TPPU ke Lukas Enembe dan Penyuapnya Diyakini Bisa Menyejahterakan Rakyat
Pihak Keluarga Klaim Lukas Enembe Semakin Pucat Selama 95 Hari di Tahan KPK
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 08:52 
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus kedua itu dibuka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.

Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dinilai penting. Kesejahteraan masyarakat juga diyakini bakal meningkat jika uang yang dicuri bisa dikembalikan lagi.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," ucap Ali.
KPK menegaskan bakal terus mencari aset Lukas dan Rijatono yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang ini. Mereka berdua dipastikan diproses sampai ke meja hijau.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.

Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023
https://www.medcom.id/nasional/hukum...terakan-rakyat


Aset Lukas Enembe dan Penyuapnya Diburu KPK
Pihak Keluarga Klaim Lukas Enembe Semakin Pucat Selama 95 Hari di Tahan KPK
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 08:13 
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Aset keduanya kini diburu.

"[b]Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,"[b] kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.

KPK memastikan bakal mempermasalahkan seluruh aset Lukas dan Rijatono yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Pemaksimalan pencarian dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

KPK memastikan bakal terbuka dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pencucian uang Lukas dan Rijatono diharap melapor.


"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.

Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...nya-diburu-kpk
mungkin ini penyebab pak Lukas Enembe pucat...
scorpiolama
mahfudz.umri
mahfudz.umri dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.6K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.