Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023)

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan administrasi verifikasi prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

kompas.com
gabener.edan
incendies
Cosmoflip
Cosmoflip dan 4 lainnya memberi reputasi
5
898
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.