Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Istri Lukas Enembe Surati KPK Minta Tak Jadi Saksi di Kasus Suaminya

Istri Lukas Enembe Surati KPK Minta Tak Jadi Saksi di Kasus Suaminya
Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 10 Apr 2023 16:30 WIB

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda. Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jayapura - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yulce meminta dibebaskan menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
"Mengirimkan surat resmi ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata tim hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattiyona dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Sedianya, Yulce menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Papua hari ini, Senin (20/4/2023). Namun Yulce menolak dengan alasan masuk dalam pengecualian dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka klien kami dibebaskan dan menolak serta tidak bersedia sebagai saksi karena Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Petrus mengatakan Yulce menggunakan haknya yang diberikan dalam Undang-undang tersebut. Sehingga dia berharap tidak ada pemaksaan atau ancaman kepada istri kliennya.

"Bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Ibu Yulce Wenda menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk dibebaskan sebagai saksi atau tidak bersedia menjadi saksi atau menolak menjadi saksi," ujarnya.

"Dan oleh karena itu, mohon penyidik sebagai pelaksana Undang-undang, tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Ibu Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang," imbuh Petrus.

Adapun Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud sebagai berikut:

(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu
dari terdakwa;

(2) orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa Jo. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi

(a) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa.


https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...asus-suaminya.

Padahal bisa saja mengetahui sangat banyak info soal Lukas Enembe
sebelumnya juga pihak istri LE pakai dalih hukum adat
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
858
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.