Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Rafael Disebut 12 Tahun Gratifikasi, Kemenkeu Kemana Aja?

KPK memastikan telah mengantongi dua alat bukti dari perbuatan pidana Rafael.




Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), eks pajabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, telah resmi sebagai tersangka kasus korupsi. Status ini diterima setelah fakta yang mendukung bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi selama periode 2011-2023.

Bahkan, KPK memastikan telah mengantongi dua alat bukti dari perbuatan pidana Rafael. Adapun, temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang berisi uang puluhan miliar rupiah digadang-gadang menjadi titik awal bagi KPK dalam menyelidiki masalah gratifikasi ini.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo angkat bicara terkait dengan masalah ini. Dia mengatakan bahwa KPK pun sebetulnya telah memberikan informasi terkait itu ke Kemenkeu pada 2019 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK, terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai. Tidak berdiri sendiri, di dalamnya ada RAT," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (3/4/2023).

Dia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan penelaahan dan menindaklanjuti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun telah mengungkapkan jumlah perkiraan transaksinya.

Setelah ditelusuri, kata Prastowo, jumlah transaksi yang diperoleh ternyata tidak besar, yakni di kisaran Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Karena besaran transaksinya tidak besar, dugaan awalnya kata dia masih sesuai profil dari para pegawai yang dilaporkan KPK berdasarkan pemeriksaan PPATK itu.

"Transaksinya kan tidak besar, ada yang Rp5 juta, Rp25 juta, Rp100 juta. Maka waktu itu kalau dilakukan evaluasi dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profile pendapatan, kalau basisnya itu," ujar Prastowo.

Namun, dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga telah melakukan berbagai mitigasi atas temuan itu. Salah satunya, lanjutnya, seperti yang dilakukan terhadap RAT dengan menerapkan mutasi terhadapnya dari semula Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua menjadi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

"Lalu kami juga melakukan mitigasi. Makanya kalau anda ingat pada 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Itu kan langkah mitigasi," tutur Prastowo.

Dalam dugaan tindak pidana gratifikasi itu, dia menjelaskan Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan melalui sistem yang disebut WISE. Baik pihak pemberi maupun penerima bisa melaporkan itu, namun RAT sepengetahuan Prastowo belum pernah menginformasikan ke sistem itu.

"Kalau pelapor berkeberatan atau diperas dan lain-lain silahkan melaporkan. Kalau penerima menerima dan itu tidak pantas, dia juga harus melaporkan. Bahkan ada ketentuannya kan gratifikasi dalam jumlah tertentu wajib dilaporkan. Nah (RAR) nanti kami cek, tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu," ucapnya.

Atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Rafael Alun, dia mengatakan Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap RAT.

link

Reformasi keuangan jilid ke 5 mungkin perlu dilakukan
willz.smith
bontakkun
ddddudutzzz
ddddudutzzz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.