Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Jokowi Belum Dapat Laporan Koster Tolak Atlet Israel Tanding di WBG Bali
Jokowi Belum Dapat Laporan Koster Tolak Atlet Israel Tanding di WBG BaliJakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Gubernur Bali Wayan Koster yang mengisyaratkan penolakan kehadiran atlet Israel di World Beach Game 2023. Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan perihal tersebut.
"Saya belum, saya belum dapat laporan," kata Jokowi usai tanam padi bersama petani di Tuban, Jawa Timur, sebagaimana video yang dipublikasikan kanal YouTube Setpres, Kamis (6/4/2023). Jokowi ditanya mengenai Koster yang menolak atlet Israel di World Beach Game 2023 yang akan digelar di Bali.

"Saya belum dapat laporan," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengisyaratkan penolakan kehadiran atlet Israel di World Beach Game 2023.
Koster menuturkan lagu kebangsaan Israel tidak boleh dinyanyikan di Indonesia.

"Sebagai satu entitas sendiri, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," kata Koster dilansir detikBali, Rabu (5/4/2023).

Pasal 151 ayat C Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan penggunaan bendera, lambang, atau atribut lain serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di Indonesia. Sebab, tak ada hubungan diplomatik di antara Indonesia dan Israel.

Namun, Kemlu sebelumnya sudah memberi penjelasan perihal Permenlu tersebut. Kemlu mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).

"Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Faizasyah mengatakan Permenlu tersebut dibuat untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dengan pihak dari luar negeri. Menurutnya, Permenlu itu muncul karena banyaknya kegiatan internasional dari pemerintah daerah terkait hubungan luar negeri di awal otonomi daerah.

"Kalau dicermati lagi, pada era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional, dan itu tidak diatur, dan menimbulkan permasalahan," ujarnya.

"Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat," sambungnya.

Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

"Jadi untuk menghindari terjadinya mis atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman," kata dia.

https://news.detik.com/berita/d-6658...ng-di-wbg-bali

Sudahlah...kalo tolak yaa tolak semuaemoticon-Leh Uga
Ane dukung kog coasteremoticon-Cool

Semoga pakde kasi pelajaran berharga buat ente coasteremoticon-Belgia
cuacarino123740
ushirota
BALI999
BALI999 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.