Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Respons Heru Pambudi Namanya Disebut Mahfud Md & Awal Mula Transaksi Rp 189 T
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi angkat bicara usai namanya disebut dalam paparan Menko Polhukam Mahfud Md soal dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun. Dugaan pencucian uang itu terkait ekspor impor emas.

Nilai Rp 189 triliun itu merupakan bagian dari transaksi Rp 349 triliun yang kini lagi heboh. Heru menjelaskan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai ada kiriman dokumen dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) soal transaksi Rp 189 triliun,

Heru pun mengaku dokumen dari PPATK tersebut sudah ditindaklanjuti

"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Rapat tersebut intinya membahas mengenai penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara untuk pengawasan komoditi emas baik impor maupun ekspor.

"Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang) sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017," terang Heru.


Pernyataan Mahfud Md soal Heru Pambudi

Sebelumnya Mahfud Md membeberkan dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun ditutupi anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dugaan pencucian uang tersbeut terkait penjualan emas batangan.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait transaksi janggal Rp 349 triliun, Rabu (29/3).

Mahfud menjelaskan temuan Rp 189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang di lingkungan bea cukai dengan 15 entitas terkait impor emas batangan. Surat cukai itu diduga dimanipulasi dengan keterangan 'emas mentah', padahal sudah berbentuk emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal itu tapi di surat cukainya itu emas mentah. Diperiksa PPATK, diselidiki 'bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah?' 'Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya', di cari ke Surabaya nggak ada pabriknya. Itu menyangkut uang miliaran tapi nggak diperiksa," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan dugaan pencucian uang itu diserahkan PPATK langsung dengan data laporan. Penyerahan dilakukan pada 13 November 2017.

"Di sini kasus mengenai tadi yang Rp 189 triliun ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand per tanggal 13 November 2017," ujarnya.

Mahfud juga menyebut sejumlah nama yang menerima laporan PPATK, mulai Heru Pambudi yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sumiyati yang saat itu menjabat Inspektur Jenderal Kemenkeu, kemudian ada dua nama lain dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih bahwa 2013 kasus ini masuk," tutur Mahfud.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani membeberkan asal-usul munculnya transaksi Rp 189 triliun. Awalnya pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap 1 perusahaan yang melakukan eksportasi emas.

Kegiatan itu berhasil dicegah karena katanya berbentuk perhiasan, padahal isinya emas batangan (ingot). "Tindakan ini kemudian dibawa ke pengadilan. Temuannya adalah 218 kilogram emas yang nilainya mencapai US$ 6,8 juta," kata Askolani.

Setelah berkas perkara lengkap (P21), didakwa satu tersangka perorangan. Kemudian pada 2017 Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan, jadi dinilai bukan merupakan tindak pidana, itu putusan 2017," ujar Askolani.

Selang beberapa bulan, pihak Bea Cukai kembali melakukan kasasi. Kali ini pihaknya menang dan tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp 2,3 miliar, ada juga perusahaan dikenakan denda Rp 500 juta.

Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

"Sehingga dari keputusan itu kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK," bebernya.

Pada 2020, Bea Cukai kembali melakukan penilaian terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun. Belajar dari hasil PK kasus 2016, diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran kepabeanan.

"Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK di 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan. 2020 ini nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada yang menyangkut sama sekali pegawai di Kemenkeu," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp 189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujar Suahasil.


Anak buah lu juga yon bermaen, si kakek ini juga baru sekarang ngebacotnya jelang 2024, kenapa ga dari dulu ?

/:ngakak/



Asn dan Swasta abis abisan dipalakin, PTKP ga naek, Pajak naek 12%, Asn cuma naek gaji 100Rb.
 
didududi
cuacarino123740
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.