Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Ambruknya Industri Garmen Lokal Bukan Karena Thrifting, Tapi impor Dari China
"Jadi, pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam saja karena masalah utamanya bukan itu,"

Ambruknya Industri Garmen Lokal Bukan Karena Thrifting, Tapi impor Dari China

Keputusan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas dengan alasan mematikan produk lokal dinilai tak tepat. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, larangan thrifting cuma jadi kambing hitam semata.

Jadi, pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam saja karena masalah utamanya bukan itu," uhar Bhima sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi (media partner Suara.com), Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, ancaman impor baju bekas tidak sebesar pakaian yang masuk ke Indonesia dari China. Bhima menyebut nilai impor pakaian jadi dari Cina ke Indonesia lebih besar dibandingkan baju bekas.

"Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar. Sementara, nilai impor pakaian jadi dari China bisa Rp 6,2 triliun setahun," ujar Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya, jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia.

Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakukan sejak 2015.

"Namun, industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari China," tutur Bhima.

Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari China. Khususnya impor pakaian China di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal.


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.

https://suara.com/news/2023/03/23/11...aju-dari-china

Semakin besar quantity produksi maka harga akan semakin murah
BALI999
pilottempur1718
.co.cc17baik
.co.cc17baik dan 7 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.