gutssyAvatar border
TS
gutssy
Sederet Denda dan Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahun ini
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 tinggal tersisa beberapa hari.
Sisa waktu Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan SPT tinggal satu pekan atau hingga 31 Maret 2023. Sedangkan, Wajib Pajak badan, masih memiliki waktu sekitar satu bulan; yakni sampai 30 April 2023.

Setiap WP memang wajib menyerahkan SPT tahunan tepat waktu. WP berpotensi mendapatkan denda dan sanksi administrasi jika telat atau tak melaporkan SPT tahunan.


Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT

Sanksi dan denda bagi WP yang melewati masa tenggat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Setiap WP perlu memeriksa sanksi atau denda yang diberikan. Apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak.

Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :

- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak


- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak

- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.

- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.

Tak hanya sanksi administrasi, Ditjen Pajak juga menyiapkan sanksi pidana bagi WP yang sengaja tidak melapor pajak tahunannya. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Sanksi pidana ini berupa kurungan dan denda, dengan rincian pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Untuk dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.