cakcendolAvatar border
TS
cakcendol
Sosok Penjual Nasgor Babi di Malang Sejak Tahun 1990, Rejeki Mati Imbas Viral
Judul asli diedit karena kepanjangan: Sosok Penjual Nasgor Babi di Malang Sejak Tahun 1990, Rejeki Mati Imbas Viral, Satpol PP Buka Suara

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual nasi goreng ( nasgor ) babi di Malang belakangan menjadi viral. Penjual nasgor babi ini didatangi oleh Satpol PP pada Senin (20/3/2023) kemarin. Tak ada yang menyangka, kedatangan Satpol PP itu menjadi pemutusan rezeki bagi keluarga Bambang si penjual nasi goreng babi itu.



Untuk sementara, Bambang tak bisa berjualan secara terang-terangan di lapaknya karena sempat viral. Siapa sebenarnya sosok Bambang penjual nasgor babi yang ramai disoroti tersebut? Penjual nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) mengaku heran dan bingung dengan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Sebagai informasi, pada Senin (21/3/2023) lalu, penjual nasi goreng babi ditindak Satpol PP Kota Malang ketika berjualan di pinggir Jalan Terusan Dieng. Ketika itu, hanya tempat jualannya saja yang ditindak.

Satpol PP Kota Malang beralasan, penindakan itu dilakukan karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Bambang merupakan seorang penjual nasi goreng babi yang telah lama berjualan di sekitar lokasi lapaknya. Sudah sejak 1990 berdiri dengan barang dagangannya, Bambang Dwi Priyanto tiba-tiba mendapat larangan berjualan. Rezeki Bambang dan keluarganya pun mati imbas tindakan Satpol PP ini.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut. Bambang Dwi Priyanto mengaku, telah berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng sejak 1990 hingga sekarang, tidak pernah ada masalah apapun."Orang-orang sudah tahu, kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun,Dan di spanduk jualan saya, juga sudah saya tulisi B2 (Babi)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/3/2023). Dirinya juga menuturkan, bahwa konsumen yang datang ke tempatnya itu beragama non muslim. Dan sebagian besar, merupakan penghuni perumahan di sekitar wilayah Jalan Terusan Dieng.

Sosok Bambang Dwi Priyanto adalah seorang ayah yang bekerja keras untuk menyekolahkan anak-anaknya. Bambang bercerita bahwa dagangan nasi goreng babi yang ia tekuni sejak 1990 itu telah memberi rezeki melimpah baginya hingga bisa membuat anaknya pintar. "Dengan jualan ini, saya bisa menghidupi keluarga dan bisa menyekolahkan ketujuh anak saya hingga lulus," tambahnya.

Bambang mulai menebak-nebak dari mana sebetulnya alasan dirinya tak diizinkan untuk berjualan lagi. Dirinya menduga, bahwa jualannya itu viral hingga didatangi oleh petugas Satpol PP Kota Malang, dikarenakan ada salah satu food vlogger di Instagram yang memposting dan menyudutkan jualannya tersebut. "Jadi, ada seseorang memposting di akun Instagram dan di videonya itu ditulisi bahwa ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," ungkapnya.
Kini, dirinya pun pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru. "Mau bagaimana lagi. Untuk sementara ini, saya libur jualan dulu menunggu kondisinya tenang sambil melayani kalau ada pesanan dari jemaat gereja," tandasnya.

Satpol PP Buka Suara

Akibat kondisi viral ini, Satpol PP buka suara terkait tindakannya tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa menertibkan penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun, Senin (20/3/2023).

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB. "Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindaklanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

"Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," tambahnya. Setelah itu, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut. "Si penjual yang berinisial B, telah menandatangani dan membuat surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga Kota Malang khususnya kepada para penjual makanan. "Tidak lama lagi, kita memasuki bulan ramadhan. Mohon untuk para penjual makanan, agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," tandasnya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber berita

Rejekinya mati gan emoticon-Berduka (S)
Diubah oleh cakcendol 22-03-2023 09:38
viniest
aloha.duarr
dan.13l
dan.13l dan 21 lainnya memberi reputasi
20
5.3K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.