Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Sita Cincin Batu Lukas Enembe, Harganya Dihitung KPK untuk Pemulihan Kerugian Negara
Sita Cincin Batu Lukas Enembe, Harganya Dihitung KPK untuk Pemulihan Kerugian Negara
Sita Cincin Batu Lukas Enembe, Harganya Dihitung KPK untuk Pemulihan Kerugian Negara
Candra Yuri Nuralam • 19 Maret 2023 07:28 
Jakarta: Sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni cincin batu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya meyakini cincin batu itu berkaitan dengan kasus. Kini, taksiran harganya sedang dalam perhitungan.

"Ada banyak cincin batunya nanti tentu akan dinilai," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.

Ali mengatakan penghitungan harga penting untuk pemulihan kerugian negara. KPK sedang mengupayakan cincin batu itu bisa dirampas.

"Kalau dalam proses proses berikutnya kan ini ujungnya tentu kami mengoptimalkan upaya perampasan aset sebagai bagian dari asset recovery," ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://www.medcom.id/nasional/hukum...erugian-negara

Cincin batunya lebih gede dari cicin batu bacan kah emoticon-Matabelo
batu emas apa permata emoticon-Matabelo

nanti kalau dirampas neghara ada isu peampasan cincin batu adat Papua kah dan memicu demo?
johanbaikatos
johanbaikatos memberi reputasi
1
734
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.