Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
TPNPB : Pemkab Yahukimo harus lindungi warganya dari penyisiran aparat keamanan
TPNPB : Pemerintah Kabupaten Yahukimo harus lindungi warganya dari penyisiran aparat keamanan Indonesia


Jubir TPN-PB Sebby Sambom. -Dok. Pribadi
Jayapura, Jubi – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) meminta pemerintah Kabupaten Yahukimo  memberikan perhatian kepada warga sipil Orang Asli Papua yang ada di wilayah perang  Yahukimo, agar  dilindungi dari penyisiran aparat keamanan  Indonesia yang hendak memburu  TPNPB.
Pemerintah jangan sepihak mengurus pengungsian warga sipil non Papua yang keluar dari Kabupaten Yahukimo,” kata Juru Bicara Tentara Nasional Papua Barat (TPN PB) Sebby Sambom kepada Jubi melalui layanan WhatsApp, Jumat (17/3/2023).

Sambom mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo harus berani dan mempunyai konsep yang tepat untuk melindungi semua warga sipil baik OAP maupun non OAP yang berada di Yahukimo.

Kalau bupati melindungi rakyat non Papua saja,  bupati layak diadili jika rakyat banyak jadi korban bertubi -tubi dari aparat keamanan  (TNI/Polri) dan TPN PB,” katanya.

“Pemerintah jangan menunjukan sikap tidak adil karena pemerintah harus melihat semua warga sipil yang ada. Tidak boleh pilih kasih. Pemerintah tidak boleh mengorbankan masyarakat dari operasi yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia untuk mengejar TPNPB,”katanya.

Sambom mengatakan, pemerintah harus memahami cara menangani warga pengungsi di daerah konflik. “Jangan terlalu mendengar bisikan pihak pihak tertentu untuk mendiskriminasi Orang Asli Papua dalam situasi seperti ini,” katanya. (*)
https://jubi.id/polhukam/2023/tpnpb-...nan-indonesia/

Permintaan atau ancaman?
padahal yang bikin susah mereka bakar sekolah dan menteror...

BNPT Sebut Insiden Kekerasan KKB di Papua Terus Meningkat

Serangan dan tindakan kekerasan KKB di Papua bisa menjadi gangguan keamanan nasional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
   
Pasukan kelompok separatis teroris (KST) Papua yang menamakan dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Adapun sepanjang 2022, tercatat ada 68 insiden kekerasan dengan 114 korban di Bumi Cenderawasih.

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy melalui naskah keynote speech, yang dibacakan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk 'Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?' di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).

Menurut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu akan menjadi gangguan keamanan nasional. Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan,  gangguan keamanan oleh KKB Papua harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum. Dan penegakan hukum itu, menurut dia, harus menggunakan UU Terorisme.


"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto di acara yang sama.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Dia menyampaikan, pemerintah dan elemen lainnya tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu. "Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.

Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global,  Prof Imron Cotan, menyatakan, tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.
https://news.republika.co.id/berita/...erus-meningkat

Analisis BNPT
odjay05
odjay05 memberi reputasi
1
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.