Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Pedagang di Blok M Soal Larangan Impor Baju Bekas: Pemerintah Berlebihan...


Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pedagang baju bekas impor atau thrift di Blok M Square, Jakarta Selatan, Bosman Hasugian (56) mengatakan, pemerintah terlalu berlebihan soal larangan impor baju bekas.
"Saya sebagai pedagang mengira pemerintah terlalu berlebihan. Yang jual baju thrift ini kan bukan hanya satu dua orang, bahkan se-Indonesia, harus dipikirkan juga efek ekonominya," ujar Bosman saat ditemui Kompas.com di toko dagangannya, Kamis (16/3/2023).
Bosman diketahui meniti karir sebagai pedagang di Blok M sejak 1990. Namun, baru sejak 2021 ia beralih menjadi berjualan baju bekas impor.
Menurut dia, menjual baju bekas impor sangat membantu perekonomian, khususnya para pedagang kecil seperti dirinya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memikirkan masak-masak terlebih dahulu dampaknya bagi rakyat kecil.
"Pikirkan matang-matang dahulu," terang dia.
Bosman menuturkan, jika pemerintah tidak menyukai berdagang baju bekas impor, maka pedagang dapat disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah sama seperti berdagang thrift.
"Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus," tutur Bosman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.
Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan pada hari ini Bareskrim dan Kemendag pun tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut. "Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).




Inilah linknya gan

Quote:
Diubah oleh Kingkafir 17-03-2023 03:50
nomorelies
aloha.duarr
lubizers
lubizers dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.