Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat Gereja
Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat GerejaJakarta - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah.
Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan orang dengan paksa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Wawan pun telah ditahan setelah menjadi tersangka.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana. Wawan juga dijerat dengan pasal memasuki pekarangan orang lain secara paksa. Untuk diketahui, Wawan membubarkan jemaat setelah memaksa masuk meloncati pagar halaman gereja.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," tandasnya.

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat Wawan:

156a KUHP
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

175 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan

167 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.

https://news.detik.com/berita/d-6622...-jemaat-gereja

Jgn berhenti hanya kasus ini pak polisiemoticon-Cool

Lanjutkan...

Bila ada oknum atau ormas yg mengganggu orang sedang beribadah wajib di adili biar tdk jdi api di jerami emoticon-Cool
GEMPAL00
bukan.bomat
aloha.duarr
aloha.duarr dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.