• Beranda
  • ...
  • Education
  • Stop Eksploitasi Anak, Sangat Tidak Manusiawi dan Melanggar Aturan Hukum

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Stop Eksploitasi Anak, Sangat Tidak Manusiawi dan Melanggar Aturan Hukum
Miris orang tua pekerjakan anak sebagai pengamen dan pengemis, stop melakukan eksploitasi pada anak


Melakukan tindakan sewenang-wenang dan berlaku diskriminatif terhadap seorang anak dengan melakukan pemaksaan untuk bekerja dan melakukan sesuatu yang bersifat melanggar hak anak atau lebih dikenal dengan eksploitasi anak saat ini tengah marak dilakukan oleh orang-orang yang keji dan tidak bertanggungjawab.

Eksploitasi anak sendiri dapat dilakukan baik oleh keluarga, orang tua, atau bahkan juga dilakukan orang-orang yang mengorganisir anak-anak untuk dijadikan sebagai pengemis dan pengamen jalanan yang sering disebut sebagai mafia anak jalanan.

Thread ini TS tulis setelah melihat sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu mempekerjakan anaknya sebagai pengemis sedangkan dirinya asik mengawasi di sebuah warung untuk menunggu setoran.


Konten Sensitif


Viralnya video seorang ibu memperkerjakan anaknya sebagai pengemis sedangkan dia asik nongkrong mengawasi sembari nunggu setoran di sebuah warung, tentu beragam komentar tanggapan dari warganet yang ikut mengecam aksi eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri tersebut.

Miris, kemungkinan besar jika ada contoh kasus yang seperti ini maka ada kasus-kasus serupa yaitu eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri dan belum ketahuan.

Tentu tindakan yang seperti ini sangat tidak patut dan tidak manusiawi, karena seharusnya seorang anak masih di bawah tanggung jawab orang tua untuk urusan nafkah, pendidikan, dan lain sebagainya.

Jika melihat pada Undang-undang yang mengatur tentang eksploitasi anak, maka pelaku dapat dikenakan beberapa pasal hukuman.

Sebagaimana Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 2002 tentang perlindungan anak, di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa semua pihak dilarang untuk melakukan eksploitasi ekonomi ataupun seksual termasuk oleh orang tua kandungnya sendiri.

Adapun hukuman atau sanksi bagi pelaku eksploitasi anak juga diatur di dalam Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yaitu pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sebesar 200 juta rupiah.


Konten Sensitif

Mari GanSis kita semua mulai lebih perhatian terhadap lingkungan dan meningkatkan rasa empati kepada sesama terutama untuk mereka yang diperlakukan semena-mena tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melawan ataupun menentang.

Stop aksi eksploitasi pada anak karena itu sangat tidak manusiawi serta melanggar aturan-aturan hukum yang ada.

Melaporkan segala bentuk dugaan aksi eksploitasi pada anak kepada Dinas Sosial menjadi salah satu langkah mengehentikan tindakan dan perbuatan buruk tersebut.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disini dan disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
silentsinner
lutfigilang01
MUF0REVER
MUF0REVER dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.4K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
EducationKASKUS Official
22.5KThread13.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.