Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Teten Bakal Larang Pakaian Bekas Impor, Minta Bea Cukai Tertibkan
Teten Bakal Larang Pakaian Bekas Impor, Minta Bea Cukai Tertibkan


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengecam pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Ia lantas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menertibkan hal ini.


Teten berharap DJBC intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas di jalur-jalur tikus maupun pelabuhan kecil. Ia menyebut perdagangan baju bekas adalah tindakan ilegal, meski masih sulit dihentikan.

Lihat Juga :
ANALISIS
Menakar Efek Runtuhnya Silicon Valley Bank ke Startup dan Keuangan RI
"Saya kira logikanya itu supply dan demand, kalau produk ini (pakaian bekas impor) kita setop dan kita larang untuk jual, kan banyak alternatif yang masih bisa dijual. Nanti kita bisa dampingilah dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ucapnya di Kantor Kemenkop UKM, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/3).

Ia menegaskan jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah imbas kurangnya peminat produk dalam negeri. Lebih lanjut, hal ini bakal berdampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri RI paling banyak dari negara kawasan Asia.


"Sumbernya (pakaian bekas impor) sebagian besar dari Asia," kata Hanung, dikutip dari detikcom.


Hanung menegaskan impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

link

Larang gan
nomorelies
prabas
flybywireless
flybywireless dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.