pojoklingkaranAvatar border
TS
MOD
pojoklingkaran
Wajib Tahu! Dua Lembaga yang Ngawasin Lembaga Keuangan di Indonesia

Berhubung forum Hansip Hoax udah banyak yang share tips & trik anti kena tipu online, izinkan saya untuk share berbagai tips & trik soal finansial. Semua dari sudut pandang pribadi. Mohon thread ini dikoreksi kalau ada yang salah. Maaf juga kalau thread ini gak ada "kabar hoaxnya". Ini supaya kita semua bisa lengkap menerima informasi finansial lewat forum ini. Intinya supaya gak kena tipu. Terima kasih.

Semenjak pandemi, masyarakat Indonesia makin banyak yang berinvestasi. Hal ini dibuktikan jumlah investor di Indonesia terus naik setiap tahunnya. Total jumlah investor di pasar modal Indonesia per akhir Desember 2022 telah meningkat 37,68 persen menjadi 10,3 juta investor dari sebelumnya 7,48 juta investor per akhir Desember 2021. Dari total investor tersebut sebanyak 58,71 persen di antaranya didominasi oleh kalangan berusia di bawah 30 tahun atau Gen-Z.


Menurut ane ini merupakan kabar baik ya berarti minat anak muda Indonesia terhadap produk keuangan makin tinggi dan mereka juga mulai memikirkan masa depannya. Namun hal yang bikin khawatir, di sisi lain jumlah penawaran investasi bodong dan ilegal juga semakin banyak. 

Satgas Waspada Investasi (SWI)secara total menghentikan kegiatan 895 entitas, dengan rincian 106 entitas investasi ilegal, 698 pinjaman online (pinjol) dan 91 gadai tak berizin. Total nilai kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp106 triliun di 2022. Gede banget kan nilai kerugian masyarakatnya.

Menurut ane kalau kita bahas produk keuangan dan investasi berarti harus paham dua lembaga ini yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK adalah lembaga independen yang mengawasi industri perbankan, pasar modal, leasing, multifinance, dana pensiun, dsb. Baik itu yang konvensional ataupun syariah. Makanya saat kita berurusan dengan produk keuangan pastikan lembaganya harus terdaftar di OJK.Info lengkapnya bisa cek langsung di website mereka ya di [url]https://www.ojk.go.id/[/url].

Nah biasanya selalu ada logo OJK atau keterangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan di bagian bawah poster atau iklannya. Contohnya kaya poster di bawah ini ya:

Konten Sensitif
   

Kalo Bappebti kewenangannya adalah menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

Jadi singkatnya Bappebti ini lembaga yang mengawasi investasi trading produk berjangka seperti future, forex, dan juga kripto. Jadi kalau kita mau coba jadi trader harus pilih brokernya yang terdaftar di Bappebti. Untuk tahu daftarnya bisa cek langsung di websitenya mereka di [url]https://bappebti.go.id/pialang_berjangka[/url]. Broker yang legal juga akan memasang logo Bappebti di posternya. Contohnya kaya poster di bawah ini.


Hal yang perlu diingat, kalau bicara investasi kan pasti akan bertemu yang namannya risiko. Jadi walaupun lembaganya legal dan terdaftar otomatis juga akan selalu ada risiko kerugian. Namun kalau lembaganya ilegal itu jadi dobel risikonya, alias lebih parah. 

Hayo ngaku ada gak agan-agan di sini yang selama ini sudah invest dan trading tapi lembaganya tidak terdaftar di OJK dan Bappebti?

Jangan lupa juga buat hati-hati sama kejahatan online yang sekarang marak beredar. Pas tadi pagi scrolling instagram @hansip.hoax, nemu juga macem-macem modusnya. Mending difollow biar gak ketinggalan juga di sosmed. 



skinnyhooper
provocator3301
artafillia
artafillia dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.9K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Hansip Hoax
Hansip Hoax
503Thread4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.