Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Beli Rumah dan Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN dan PPnBM
Beli Rumah dan Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN dan PPnBM

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif bagi siapa saja yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat membeli rumah dan kendaraan listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Kemudahan perpajakan sebagaimana dimaksud yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa, pajak pertambahan nilai tidak dipungut dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak," isi Pasal 58 ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Kamis (9/3).

Lihat Juga :
Kemenkeu Panggil Seluruh Kepala Kantor Bea Cukai ke Jakarta Hari Ini
Dalam beleid ini, Jokowi menekankan juga tidak mengenakan pajak impor untuk barang yang bersifat strategis tersebut. Adapun jenis meliputi:

a. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;

b. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan

c. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6.

Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.

link

Bebas PPN dan PPnBM gan
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.2K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.