Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Kok Bisa Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Tak Punya Sertifikat tapi Diberi IMB?
Dipertanyakan, Bagaimana Bisa Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Tak Punya Sertifikat tapi Diberi IMB?
Kompas.com - 07/03/2023, 05:20 WIB


Lihat Foto
Depo Pertamina Plumpang berdekatan dengan tembok pemukiman warga.(Tangkapan Layar Google Maps)

Penulis Larissa Huda
|
Editor Larissa Huda

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Atas dasar keyakinan itu, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut usai musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3/2023).
Adapun izin yang mereka kantongi itu merupakan IMB kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.
Baca juga: Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu
Penerbitan IMB kawasan itu pun akhirnya menimbulkan polemik di publik lantaran izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengatakan akan menyiapkan zona aman atau buffer zone di sekitar TBBM Plumpang dengan jarak 50 meter dari pagar.
Penerbitan IMB dipertanyakan
Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Zona Aman di TBBM Plumpang Ditetapkan 50 Meter, Pakar Tata Kota: Tidak Cukup, Seharusnya 500 Meterr
Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan itu.
"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.
Tak ada alasan menolak relokasi
Hal senada, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar kepemilikan IMB kawasan di Tanah Merah tidak serta merta menjadikan lahan tersebut milik warga setempat.


"Warga harus bisa menunjukkan sertifikat hak milik, bukan hak guna bangunan, atas kepemilikan sah atas tanah yang didiami mereka," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Depo Pertamina Tak Perlu Direlokasi, Pengamat: Sudah Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985
Menurut Nirwono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengidentifikasi sejumlah bidang tanah yang terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, untuk memastikan proses ganti untung nantinya.
Nirwono pun menegaskan tak ada alasan lagi bagi warga Tanah Merah menolak direlokasi dari kawasan tersebut, terlebih TBBM Pertamina itu obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.
"Dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," kata Nirwono.
Menolak relokasi karena IMB berlaku 3 tahun
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan, mengatakan bahwa surat IMB sementara milik warganya masih berlaku.
Baca juga: IMB Sementara Terbit di Era Anies, Warga: Berjangka 3 Tahun dan Masih Berlaku
Frengky melanjutkan, jika kelak masa berlaku IMB tersebut habis, maka untuk urusan perpanjangan bukan lagi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.
"Intinya sementara berjangka tiga tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku," jelas Frengky saat ditemui wartawan, Senin (6/3/2023).
Frengky menuturkan, dengan IMB yang mereka pegang, masyarakat Tanah Merah kini bisa mendapatkan layanan air bersih dan pembangunan infrastruktur.
Jalan tengah untuk warga Tanah Merah
Pada 2021, Anies mengeluarkan IMB untuk kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. Dengan demikian, penerbitan IMB tidak diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT).
Baca juga: Anies: IMB Kampung Tanah Merah Jadi Izin untuk Kawasan Pertama di Indonesia
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.

"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun," ujar Anies, Sabtu (16/10/2021).
Pada kesempatan itu, Anies juga meresmikan sejumlah infrastruktur di sana yang merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak.
Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
"Kalau (di sana) itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).




https://megapolitan.kompas.com/read/...a-plumpang-tak


Coba Anies diundang untuk memberi penjelasan atas tindakannya memberi IMB ke warga yg tak punya sertifikat, mungkin ada udang di balik bakwan
peyronie
simsol...
asurizal
asurizal dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.