Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eddygunAvatar border
TS
eddygun
Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah
Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.

Pelaporan ini perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar rupiah oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).



Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Baca juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani Terkait Utang Ratusan Miliar, Stafsus Menkeu: Bukannya Tidak Mau Bayar...

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," ujar Najih.

Usai mengeluarkan rekomendasi, tak lama kemudian Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Baca juga: Sri Mulyani: Harta Rafael Trisambodo Tidak Masuk Akal

Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun demikian, Ombudsman hingga hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

"Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," imbuh dia.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...ratusan-miliar

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.