Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!
PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!

PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi mengatakan hukum membayar pajak bagi warga negara Indonesia khususnya umat NU adalah wajib.

"Kita punya kewajiban untuk patuh kepada negara. Kita wajib mengakui aturan dengan tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satunya dengan membayar pajak," kata Gus Fahrur kepada Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA
Gus Fahrur: PBNU Tak Pernah Ajak Masyarakat Boikot Pajak

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj sempat mengingatkan pemerintah, supaya memastikan agar pajak yang telah dibayarkan masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat pajak.

Hal ini mengacu kepada kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang hartanya menjadi sorotan usai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.


Gus Fahrur menegaskan bahwa NU tidak pernah mengeluarkan fatwa atau ajakan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

"Terkait komentar Kiai Said, itu pendapat pribadi. Beliau juga tidak mengajak boikot pajak, tapi memang mengingatkan supaya penggunaan pajak jangan diselewengkan," ucapnya.

"Kita berharap ini dipisahkan antara kesalahan petugas pajak dengan kewajiban kita terhadap negara. Kita sudah sepakat menerima negara bangsa, jadi umat NU wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk membayar pajak," kata Gus Fahrur.


BACA JUGA
Dirjen Pajak Respons Said Aqil soal Imbauan Tak Bayar Pajak: Bedakan Kasus dan Kewajiban

Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga berharap, agar kasus penganiayaan David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu bisa diselesaikan dengan baik.

"Tentu kesalahan harus ditindak, tapi tidak bisa menjadi dalil bagi kita untuk melanggar aturan. Harus ditegur keras ya, tapi kewajiban membayar pajak wajib ditunaikan, karena itu mempengaruhi pendapatan negara. Kalau pajak terhenti, lalu negara mau gerak dengan apa?" pungkasnya.
Diubah oleh rinne.shira 02-03-2023 11:04
nomorelies
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.