perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sudah di Jokowi, Ini Daftar Mobil yang Boleh Minum Pertalite


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Dalam Perpres No 191/2014 tersebut diatur soal konsumen yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan agar alokasi subsidi melalui BBM bisa tersalurkan dengan benar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan BBM bersubsidi yang dimaksud termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Saat ini, dia mengatakan bahwa progres pengajuan izin prakarsa sudah berada di Mensesneg untuk disetujui oleh presiden RI. Setelah itu barulah Revisi Perpres 191/2014 bisa dilakukan dengan menambahkan siapa saja yang berhak menerima JBT Solar Subsidi maupun JBKP yaitu Pertalite (RON 90).

"Pemerintah, Menteri BUMN sudah menyerahkan (izin prakarsa), sudah menyerahkan kembali ke Mensesneg kan. Kita mengusulkan, kita (Kementerian ESDM) yang mengusulkan jadi izin prakarsa," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Adapun, lampiran Revisi Perpres 191/2014 yang diusulkan oleh Kementerian ESDM yaitu usulan pada konsumen JBKP yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Perpres 191/2014.

Tutuka menyebutkan konsumen yang bisa menggunakan JBKP atau BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).


Selain itu, Tutuka menyebutkan untuk JBT jenis Kerosene dialokasikan pada rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.

"Di mana matriks kiri menginfokan lampiran Perpres 191/2014 untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," ungkapnya.

Tutuka melanjutkan untuk jenis JBT Solar, Kementerian ESDM mengusulkan untuk solar bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum," tambahnya.

link

Mobil yg boleh minum pertalite gan
rokendo
bengukrawe
bengukrawe dan rokendo memberi reputasi
0
2.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.