kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Kejati DKI Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Sudah P21
Senin, 20 Februari 2023 18:41 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah dinyatakan lengkap. Kasus itu menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi tersangka.

"Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin, 20 Februari 2023.

P21 merupakan kode dalam dunia hukum yang berarti kejaksaan telah menganggap berkas perkara itu telah lengkap. Ade mengatakan kejaksaan sudah siap untuk pelimpahan tersangka atau tahap 2. "Kejati DKI siap untuk tahap 2," kata Ade.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” pada 20 Agustus 2021. Video itu menayangkan perbincangan antara Fatia dan Haris tentang hasil penelitian bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. 

Laporan tersebut menyatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.


Tak terima namanya dikaitkan dengan tambang di Papua, Luhut melalui bawahannya melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Somasi itu berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Menetapkan Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik pada Maret 2022.

Dalam laporannya, pihak Luhut menganggap pernyataan kedua aktivis adalah fitnah dan berita bohong. Luhut juga berencana menuntut keduanya Rp 100 miliar.

Langkah Luhut mempolisikan Fatia dan Haris banjir kritikan. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya menganggap Luhut melanggar setidaknya dua undang-undang ketika melakukan pelaporan. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.

"Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan," kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.

Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.


Reporter M Rosseno Aji
Editor Juli Hantoro

sumber

kebebasan berpendapat semakin mahal harganya gan.
scorpiolama
faldytanjungmsr
viniest
viniest dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.