Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bakpasAvatar border
TS
bakpas
VIRAL Video CCTV Adegan Mesum Wanita Berhijab di Ruang Ganti Mall, Durasi 45 Detik


https://www.msn.com/id-id/berita/oth...ik/ar-AA17xZu7

TRIBUN-SULBAR.COM - Viral di Twitter, Tiktok, Telegram dan Hello video rekaman CCTV wanita berhijab dan seorang lelaki melakukan perbuatan tak senonoh di ruang ganti Mall.

Pasangan wanita berhijab dan seorang pria tersebut diduga mesum di ruang ganti Mall atau pusat belanja.
Video mesum di ruang ganti Mall tersebut berdurasi 45 detik, viral beberapa hari terakhir.


Video singkat mesum di ruang ganti tersebut terekam CCTV Mall.
Tapi, hasil penelusuran video sepasangan wanita berhijab dan seorang pria mesum di ruang ganti mall tak terjadi di Indonesia.

Namun, rekaman CCTV pasangan mesum di ruang ganti Mall tersebut terjadi di negara tetangga, yakni Malaysia.

Kejadian asusila itu, berawal dari sepasang wanita dan pria yang diduga pasangan kekasih ini masuk kesebuah ruang ganti.

Kemudian, keduanya terlihat mengecek sekeliling.

Lalu memulai aksi asusila mereka.
Seorang wanita dengan jilbab warna cream, dan berkacamata tersebut mulai melakukan aksi asusila dengan seorang pria yang menggunakan baju warna merah bata.

Keduanya, terlihat melangsungkan aksi asusila yang kini tersebar luas di media sosial, Twitter, Tiktok, Telegram dan Hallo.

Jika di Indonesia terdapat beberapa cara pemanfaatan CCTV berdasarkan etika dan hukum.

Pemanfaatan CCTV di Indonesia
Dilansir dari binus.ac.id ruang ganti merupakan sebuah ruangan yang bersifat privasi yang berada di ruang publik.

Ruang publik di kota � kota besar sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas karena selalu menjadi tempat berkumpulnya penduduk kota dari segala macam latar belakang.

Pengawasan menggunakan CCTV dinilai sebagai salah satu cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun sebenarnya CCTV sangat efektif untuk menanggulangi tindak kejahatan namun kurang begitu efektif dalam usaha pencegahan.

Di balik keuntungannya dari sisi keamanan, CCTV juga menimbulkan kontroversi tersendiri terkait dengan hak pribadi atau privasi.

Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih ataupun terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak � geriknya terekam pada CCTV.

Selain itu, CCTV juga sangat rentan disalahgunakan untuk melakukan sebuah tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan menjamin hak pribadi/privasi setiap orang.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.

Isi Pasal 26 UU ITE
(1) Kecuali ditentukan oleh Peraturan Perundang � undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan �data pribadi� merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Yang dimaksud �hak pribadi� terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata � matai.
3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengatur pemanfaatan CCTV dengan melakukan revisi UU ITE dewasa ini.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar ruang lingkup UU ITE lebih luas dalam mengatur dan menertibkan teknologi informasi dan pemanfaatannya.
Revisi tersebut tertuang dalam perubahan Undang � Undang No. 19 tahun 2016 mengenai perubahan Undang � undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin yang direvisi pada UU ITE ini adalah ketentuan mengenai penyadapan/intersepsi menggunakan CCTV yang dinilai terlalu luas, sebagaimana disebutkan pada pasal 31 UU ITE bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Revisi/penjelasan terkait kata penyadapan/intersepsi yang ada pada pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut adalah sebagai berikut:

Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Hukuman untuk pelanggaran Pasal 31 ayat 1 dan/atau 2 tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sehingga dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengambilan gambar melalui CCTV yang tidak bersifat publik tergolong sebagai tindakan penyadapan/intersepsi.

Pengecualian terhadap intersepsi seperti yang terdapat pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang � undang.

Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila di Indonesia itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribun-Sulbar.com/TribunGayo.com)
simsol...
mr.munyuk
bukan.bomat
bukan.bomat dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
4.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.