Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dedi.meruyaAvatar border
TS
dedi.meruya
Polisi Akui Penetapan Tersangka Hasya Mahasiswa UI Maladministrasi
Polisi Akui Penetapan Tersangka Hasya Mahasiswa UI Maladministrasi

Jakarta - Polda Metro Jaya mengakui adanya maladministrasi dalam penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra di kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan Polri Eko Setio BW. Maladministrasi dalam proses penetapan tersangka ini berujung penyidik disidang kode etik.

"Maladministrasi, makannya disidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2) kemarin. Namun dia belum merinci hasilnya dan berapa orang penyidik yang menjalani sidang.

Penyidik Disidang Kode Etik
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Ketidaksesuaian ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.

Sementara itu, Trunoyudo menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.

Status Tersangka Hasya Dicabut
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-6559...aladministrasi

Kelakuanmu
gabener.edan
bewox19
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.