Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DailyBugleAvatar border
TS
DailyBugle
UAS Jabarkan 3 Jenis Hukum Hutang Piutang dalam Islam,



AYOJAKARTA.COM – Hutang piutang merupakan hal yang kerap kali menimbulkan masalah dan perselisihan, Ustaz Abdul Somad memberikan pengertian mengehai hal tersebut.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hutang piutang ada 3 jenis, yang pertama adalah hutang tepat waktu.

Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa berdasarkan pada Surat Al Baqarah ayat 282 yang berisi jika menjalin transaksi hutang piutang maka harus dibayarkan pada batas waktu tertentu.

Ayat tersebut merupakan ayat yang paling panjang di dalam Al Qur’an yang membehas mengenai hutang dan piutang.

Hutang jenis pertama ini harus disaksikan oleh 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, dalam perjanjian hutang piutang tersebut harus dituliskan dengan jelas kapan waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran.

Kemudian jenis hutang yang kedua adalah hutang yang dibayarkan jika kondisi keuangan dari si penghutang dipermudah.

Jadi apabila si penghutang sedang mengalami kesulitan keuangan misalnya saja karena pandemi, atau mengalami kebangkrutan maka diperbolehkan membayar hutang ketika kondisi keuangannya sudah membaik.

“Kalau dia kesulitan karena pandemi, bisnisnya tak lancar, bangkrut, tunggulah sampai mudah,” kata Ustaz Abdul Somad.

Adapun jenis hutang yang ketiga adalah ketika orang yang memberikan hutang mengikhlaskan uangnya yang semula dengan perjanjian hutang kemudian berubah menjadi sedekah.

Dengan begitu orang yang meminjam uang ini tidak perlu mengembalikan hutangnya.

“Kalau kau sedekahakan itu lebih baik. Kalau begitu, kau ambil saja lah, sudah ku sedekahkan,” kata Ustad Abdul Somad.

Perbedaan jenis hutang ini karena kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda. Ustaz Abdul Somad memberikan saran kepada orang yang memiliki ekonomi memadai untuk boleh mengikhlaskan uangnya untuk sedekah.

Hal ini apabila melihat kondisi orang berhutang mengalami kesusahan dalam ekonominya, ini merupakan hutang jenis 3. Namun apabila si pemberi hutang juga termasuk orang yang kurang mampu maka gunakannya hutang jenis ke-2.

“Jadi kalau kaya, duit banyak, dia susah pandemi, ngontrak, anaknya banyak maka pakailah level ketiga,” saran Ustaz Abdul Somad.

“Tapi kalau bapak termasuk orang yang juga kurang mampu pindah ke level 2,” tambahnya.

Ustaz Abdul Somad memberikan nasehat untuk jangan mengiringi perbuatan baik dengan perbuatan yang tidak baik.

Pasalnya kerap kali orang yang menagih hutang tapi tak kunjung mendapat uangnya kembali maka melakukan sumpah serapah kepada si penghutang. Itu merupakan tindakan yang tidak baik dan perlu dihindari karena bisa menghilangkan pahala.

“Memberi bantuan orang itu baik, tapi gara-gara sumpah serapah jadi hilang pahala,” kata Ustaz Adbul Somad, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube HimmahKu.***


https://www.ayojakarta.com/khazanah/...an-hal-berikut
pilotamoy141
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.